Polsek Sagulung Ciduk 3 Curamor dan Amankan 40 Unit Motor Hasil Curian

Polsek Sagulung Ciduk 3 Curamor dan Amankan 40 Unit Motor Hasil Curian - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polsek Sagulung Ciduk 3 Curamor dan Amankan 40 Unit Motor Hasil Curian, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polsek Sagulung Ciduk 3 Curamor dan Amankan 40 Unit Motor Hasil Curian
link : Polsek Sagulung Ciduk 3 Curamor dan Amankan 40 Unit Motor Hasil Curian

Baca juga


Polsek Sagulung Ciduk 3 Curamor dan Amankan 40 Unit Motor Hasil Curian

Kompol Andri Beri Keterangan Pers-
BATAM I KEJORANEWS.COM : Jajaran Polsek Sagulung berhasil menangkap 3 orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) dan mengamankan 40 unit sepeda motor, Jumat (16/10/2020).

Dari 3 pelaku Curanmor yakni Sadam Silvester, Ari Panjaitan dan Hari Susanto. Diketahui Sadam Silvester merupakan otak pelaku dalam pencurian kendaraan bermotor.  

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan bahwa tertangkapnya ke 3 pelaku Curanmor berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi kehilangan motor Kawasaki Ninja berwarna merah.
Para Pelaku dan BB 

"Selanjutnya dibuat laporan langsung di Polsek Sagulung. Bertolak dari laporan tersebut jajaran Polsek Sagulung langsung bergerak dan berhasil menangkap para pelaku Curamor tersebut, " kata Andri konferensi Pers di Polresta Barelang, Jumat (16/10/2020).

Andri menerangkan bahwa selain tiga orang pelaku curanmor yang ditangkap turut diamankan 40 unit sepeda motor menjadi barang bukti tindak pidana.

"Saat dilakukan penangkapan oleh pihak jajaran Polsek Sagulung terjadi perlawanan dari para pelaku. Pelaku yang mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri diambil tindakan tegas," terang Andri.

Lanjut Andri, barang bukti nantinya akan dilakukan pendataan dulu siapa pemilik sebenarnya. Dan ke 3 pelaku akan dijerat dengan dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal selama sembilan tahun penjara. 

(AR)


Polsek Sagulung Ciduk 3 Curamor dan Amankan 40 Unit Motor Hasil Curian

Sekianlah artikel Polsek Sagulung Ciduk 3 Curamor dan Amankan 40 Unit Motor Hasil Curian kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Polsek Sagulung Ciduk 3 Curamor dan Amankan 40 Unit Motor Hasil Curian linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/10/polsek-sagulung-ciduk-3-curamor-dan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Polsek Sagulung Ciduk 3 Curamor dan Amankan 40 Unit Motor Hasil Curian"

Posting Komentar