Judul : Peringatan Hari Keagamaan, Selama 2 Hari Tempat Hiburan Wajib Tutup di Batam
link : Peringatan Hari Keagamaan, Selama 2 Hari Tempat Hiburan Wajib Tutup di Batam
Peringatan Hari Keagamaan, Selama 2 Hari Tempat Hiburan Wajib Tutup di Batam
![]() |
Tempat Hiburan Malam di Kampung Bule Batam |
Terkait hal itu, Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan adapun waktu penutupan tempat hiburan tersebut, mulai Rabu pukul 18.00 WIB hingga Kamis pukul 18.00 WIB (28-29/10).
"Sesuai surat edaran 143/DISBURPAR-SOW/VII/2020 tentang penghormatan hari-hari besar agama, semua tampat usaha hiburan wajib tutup. Seperti diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat, dan spa," terangnya di Batam Centre - Batam.
Ia menegaskan, untuk peringatan hari besar kali ini yakni Maulid Nabi Muhammad SAW. Untuk itu, semua pengelola tempat hiburan tersebut dapat mematuhi surat edaran demi ketertiban umum. "Akan ada pengawasan dari tim untuk memantau jika ada pengelola tak patuh," katanya.
Berikutnya, pada momen cuti bersama ini, Pjs Wako Batam mengimbau semua pelaku pariwisata untuk terus menerapkan protokol kesehatan. Ia berharap, fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan atau hand sanitizer tetap tersedia.
"Tamu yang masuk hotel juga harus ditekankan menerapkan protokol yang sudah ada; pakai masker, jaga jarak, dan sebagainya," pungkasnya.
Andi Pratama
Peringatan Hari Keagamaan, Selama 2 Hari Tempat Hiburan Wajib Tutup di Batam
Sekianlah artikel Peringatan Hari Keagamaan, Selama 2 Hari Tempat Hiburan Wajib Tutup di Batam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Peringatan Hari Keagamaan, Selama 2 Hari Tempat Hiburan Wajib Tutup di Batam linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/10/peringatan-hari-keagamaan-selama-2-hari.html
0 Response to "Peringatan Hari Keagamaan, Selama 2 Hari Tempat Hiburan Wajib Tutup di Batam"
Posting Komentar