Janji Motor untuk RT/RW Dinilai Pelanggaran, Cak Ta'in Laporkan Ansar ke Bawaslu

Janji Motor untuk RT/RW Dinilai Pelanggaran, Cak Ta'in Laporkan Ansar ke Bawaslu - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Janji Motor untuk RT/RW Dinilai Pelanggaran, Cak Ta'in Laporkan Ansar ke Bawaslu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Janji Motor untuk RT/RW Dinilai Pelanggaran, Cak Ta'in Laporkan Ansar ke Bawaslu
link : Janji Motor untuk RT/RW Dinilai Pelanggaran, Cak Ta'in Laporkan Ansar ke Bawaslu

Baca juga


Janji Motor untuk RT/RW Dinilai Pelanggaran, Cak Ta'in Laporkan Ansar ke Bawaslu

Tain Komari, SS-
BATAM I KEJORANEWS.COM : Cak Ta'in Komari menepati janjinya melaporkan calon Gubernur Nomor Urut 3 Ansar Ahmad dan Marlin Agustina ke Bawaslu Kepri terkait janji politik pemberian  motor kepada RT/RW se-Kepri sebagai Dugaan Tindak Pidana Pemilukada. Hal itu diatur dalam pasal 187A yang intinya menjanjikan memberikan sesuatu kepada seseorang agar melakukan sesuatu untuk yang menjanjikan. 

" Kemarin saya sudah laporkan resmi ke Bawaslu Provinsi di Tanjung pinang, " kata Cak Ta'in yang juga adalah ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 itu.
BB Cak Tain

Menurut Cak Ta'in, sebenarnya dari awal pihak nya sudah berencana melaporkan kasus tersebut, tapi karena ada beberapa hal teknis belum terlaksana. Tapi ternyata seizin perjalanan waktu, ditemukan bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana Pemilukada tersebut.

 " Temuan terbaru yakni RW yang melakukan kegiatan politik memfasilitasi pasangan Ansar-Marlin di Batam dengan menggunakan kop surat dan stempel," ujarnya.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, temuan surat RW tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa janji yang diucapkan calon tetap dijalankan di lapangan. 

" Ada hubungan hirarki, antara pemberi janji dan penerima janji. Ada pernyataan kemudian ada action sehingga pelanggaran terhadap pasal 187a tersebut semakin nyata." jelas Cak Ta'in.

Awal Bulan Oktober 2020, hampir semua media memberitakan soal janji Cagub untuk memberikan motor kepada RT/RW. Kemudian muncul juga pamflet di facebook dari akun Bintan Kite dan ditag pada akun Ansar Ahmad, yang berkampanye menjanjikan motor itu. 

Berita dan informasi soal janji pemberian motor sempat meredup, tapi kemudian mencuat lagi dengan ditemukan bukti baru yakni surat RW yang mengundang warga untuk kegiatan pasangan Ansar - Marlin.

Untuk itu, Cak Ta'in berharap Bawaslu Kepri benar-benar serius menindaklanjuti laporan dimaksud.

 "Kita berharap Bawaslu serius mengusut kasus dugaan pidana pelanggaran pemilu itu, jangan main-main karena bukan siapa yang akan menang di Pilgub, tapi siapa yang punya integritas dan patut dipilih ke depan." papar Cak Ta'in melalui pesan Whatsap.


Rdk


Janji Motor untuk RT/RW Dinilai Pelanggaran, Cak Ta'in Laporkan Ansar ke Bawaslu

Sekianlah artikel Janji Motor untuk RT/RW Dinilai Pelanggaran, Cak Ta'in Laporkan Ansar ke Bawaslu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Janji Motor untuk RT/RW Dinilai Pelanggaran, Cak Ta'in Laporkan Ansar ke Bawaslu linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/10/janji-motor-untuk-rtrw-dinilai.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Janji Motor untuk RT/RW Dinilai Pelanggaran, Cak Ta'in Laporkan Ansar ke Bawaslu"

Posting Komentar