Satpol PP Batam Gencar Sosialisasikan Perwako 49

Satpol PP Batam Gencar Sosialisasikan Perwako 49 - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Satpol PP Batam Gencar Sosialisasikan Perwako 49, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Satpol PP Batam Gencar Sosialisasikan Perwako 49
link : Satpol PP Batam Gencar Sosialisasikan Perwako 49

Baca juga


Satpol PP Batam Gencar Sosialisasikan Perwako 49

Patroli
BATAM I KEJORANEWS.COM :Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam gencar sosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 49 tahun 2020 kepada seluruh masyarakat. Selasa, (08/09/2020)

Kepala Satpol PP Batam, Salim mengatakan Perwako ini mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-19) di Kota Batam.

"Kita turun ke titik-titik keramaian untuk menyosialisasikan Perwako 49/2020 ini. Sasaran sosialisasi kita adalah masyarakat, pengelola mal, dan pelaku usaha," katanya.

Adapun lokasi yang didatangi tim Satpol PP antara lain Mitra Mall, Pasar Aviari, sekitar Simpang Putri 7, dan Tembesi Centre. Seluruhnya berlokasi di Kecamatan Batuaji.

"Hari ini kita fokus di wilayah Batuaji. Besok ke kecamatan lain lagi. Sosialisasi ini terus kita lakukan setiap hari di titik-titik berbeda," ujarnya.

Kegiatan ini, lanjutnya bertujuan agar masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola tempat keramaian mengetahui secara detail tentang kewajiban terkait protokol kesehatan covid-19 ini. Serta memahami dengan baik sanksi apa yang akan diterima apabila melanggar aturan tersebut.

Adapun masyarakat atau perorangan dalam Perwako 49/2020 ini diminta untuk melakukan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Sambungnya, sementara pengusaha menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung. Aturan yang sama berlaku bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Pelanggaran yang dilakukan perorangan akan disanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial selama 120 menit, atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar akan diberi sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran pertama. Selanjutnya penghentian sementara operasional usaha selama tiga hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua.

Besaran denda berbeda-beda, mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp2 juta, tergantung jenis usaha. Apabila pelaku usaha melanggar ketiga kalinya, disanksi dengan penghentian sementara tempat usaha selama tujuh hari atau denda administratif sebesar Rp1-4 juta.

Jika masih membandel juga, izin usaha bisa dicabut di pelanggaran keempat. "Tentunya kita tak ingin ada yang diberi sanksi. Karena pada dasarnya kitaberharap masyarakat dan pelaku usaha patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Agar penyebaran covid-19 bisa kita cegah bersama-sama," pungkasnya.

 

Andi Pratama



Satpol PP Batam Gencar Sosialisasikan Perwako 49

Sekianlah artikel Satpol PP Batam Gencar Sosialisasikan Perwako 49 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Satpol PP Batam Gencar Sosialisasikan Perwako 49 linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/09/satpol-pp-batam-gencar-sosialisasikan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Satpol PP Batam Gencar Sosialisasikan Perwako 49"

Posting Komentar