RDPU Gabungan: "Bangunan Yayasan Bisa Dikatakan Ilegal"

RDPU Gabungan: "Bangunan Yayasan Bisa Dikatakan Ilegal" - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul RDPU Gabungan: "Bangunan Yayasan Bisa Dikatakan Ilegal", kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : RDPU Gabungan: "Bangunan Yayasan Bisa Dikatakan Ilegal"
link : RDPU Gabungan: "Bangunan Yayasan Bisa Dikatakan Ilegal"

Baca juga


RDPU Gabungan: "Bangunan Yayasan Bisa Dikatakan Ilegal"

Rapat Gabungan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pimpinan Rapat, Nuryanto menyampaikan bahwa secara administratif keberadaan bangunan tersebut bisa dikatakan ilegal dan melanggar hukum. Karena berdirinya bangunan milik yayasan Suluh Mulia Pionir tidak sesuai dengan keinginan warga. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Batam, Batam Centre - Batam (15/9).

"Sesuai dengan Perda yang mana setiap perumahan yang telah selesai dibangun, developer wajib menyerahkan Fasos dan Fasum kepada pihak pemerintah. Ini wajib, guna dan manfaatnya untuk warga perumahan tersebut. Berikutnya minggu depan, kita akan memanggil, menghadirkan pihak BPN Batam, PT Sentek dan Yayasan. Kalau tidak juga ada penyelesaian kita merekomendasikan warga untuk mengambil langkah hukum," tutupnya, yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Batam.

Instansi Pemerintah Kota Batam

Sebelumnya, selaku Ketua RW, Suryadi menyampaikan bahwa Fasilitas umum (Fasum) berupa sekolah yayasan berbasis agama tersebut tidak sesuai dengan keinginan warga, dan permasalahan ini sudah sejak tahun 2010.

"Permasalahan kami ini sudah lama, dari tahun 2010 sampai saat ini. Selaku konsumen, pertama beli dari pihak marketing mengatakan bahwa di Fasum tersebut terdapat fasilitas pendidikan negeri dan lainnya. Namun, kenyataanya berbeda," terangnya mewakili warga Perumahan Merlion Squer di Tanjung Uncang - Batu Aji.

Berikut, Ketua Tim Penyelesaian Permasalah Fasos dan Fasum, Chairizal menjelaskan bahwa pada tahun 2011 warga pernah melaksanakan aksi demo, dan yayasan tersebut sempat tutup sebentar dan buka kembali. Selanjutnya, pada tahun 2013 pihak yayasan mengadakan pertemuan dengan warga, dan juga pada Musrembang terdapat kesepakatan ganti rugi bangunan. Namun, sampai sekarang tidak diproses oleh Pemerintah kota Batam (Pemko Batam).

"Fasum dengan luasnya sekitar 4000-5000 meter persegi, berdiri bangunan tiga lantai dengan 18 ruang kelas milik yayasan. Menurut Pemko Batam waktu itu, lambat prosesnya karena terdapat kesalahan di BP Batam, sementara dari pihak BP Batam kesalahan berada di pihak Pemko Batam," tegasnya.

Setelah mendengar penyampaian warga, menurut Pegawai BP Batam bahwa Penetapan Lokasi (PL) pihaknya mengalokasikan lahan seluas 100 ribu lebih meter persegi kepada PT Sentek, peruntukannya yaitu perumahan dan jasa, dengan UWT sampai dengan tahun 2032. Sementara menurut fatwa planologi lahan Fasum masuk ke lahan PT Sentek tersebut masih tetap, dan tidak dialihkan ke siapa pun.

Berikutnya, dari Dinas Perkimtan Batam pihaknya menjelaskan sampai saat ini belum ada penyerahan Fasum dan Fasos perumahan oleh pihak developer. Dan terkait perizinan DPM PTSP Batam pernah mengeluarkan IMB di lokasi tersebut, dan juga ada melakukan upaya pencabutan IMB pada tahun 2018. Selanjutnya, terkait operasional sekolah yayasan tersebut, Dinas Pendidikan Batam belum ada mengeluarkan izinnya.


Andi Pratama



RDPU Gabungan: "Bangunan Yayasan Bisa Dikatakan Ilegal"

Sekianlah artikel RDPU Gabungan: "Bangunan Yayasan Bisa Dikatakan Ilegal" kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca RDPU Gabungan: "Bangunan Yayasan Bisa Dikatakan Ilegal" linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/09/rdpu-gabungan-bangunan-yayasan-bisa.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "RDPU Gabungan: "Bangunan Yayasan Bisa Dikatakan Ilegal""

Posting Komentar