Narkoba Dibungkus Teh China, Diamankan Polisi di Wilayah Sekupang Batam

Narkoba Dibungkus Teh China, Diamankan Polisi di Wilayah Sekupang Batam - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Narkoba Dibungkus Teh China, Diamankan Polisi di Wilayah Sekupang Batam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Narkoba Dibungkus Teh China, Diamankan Polisi di Wilayah Sekupang Batam
link : Narkoba Dibungkus Teh China, Diamankan Polisi di Wilayah Sekupang Batam

Baca juga


Narkoba Dibungkus Teh China, Diamankan Polisi di Wilayah Sekupang Batam

Palaku dan Barang Bukti
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengamankan seorang pelaku berjenis kelamin laki-laki memiliki narkotika jenis sabu. Sabtu, (19/09/2020)

Terkait kronologi kejadian Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si menjelaskan bahwa berawal dari informasi masyarakat.

Selanjutnya pada hari Senin (14/9) sekira pukul 07.00 WIB, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial S alias H (Pria, 40 Tahun).

"Pelaku berhasil diamankan dipinggir jalan depan Halte Shangrilla Kecamtan Sekupang-Batam. Karena membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 1.057 gram," ungkapnya di Mapolda Kepri, Nongsa-Batam.

Lanjut Kabid Humas Polda Kepri mengatakan sampai saat ini, pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan palaku lainnya.

"Atas perbuatan pelaku diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

 

Andi Pratama



Narkoba Dibungkus Teh China, Diamankan Polisi di Wilayah Sekupang Batam

Sekianlah artikel Narkoba Dibungkus Teh China, Diamankan Polisi di Wilayah Sekupang Batam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Narkoba Dibungkus Teh China, Diamankan Polisi di Wilayah Sekupang Batam linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/09/narkoba-dibungkus-teh-china-diamankan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Narkoba Dibungkus Teh China, Diamankan Polisi di Wilayah Sekupang Batam"

Posting Komentar