Bantah Pemberitaan, Dinas Bina Marga Nilai Proyek di Simpang Jam Tidak Perlu Plang Proyek

Bantah Pemberitaan, Dinas Bina Marga Nilai Proyek di Simpang Jam Tidak Perlu Plang Proyek - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bantah Pemberitaan, Dinas Bina Marga Nilai Proyek di Simpang Jam Tidak Perlu Plang Proyek, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bantah Pemberitaan, Dinas Bina Marga Nilai Proyek di Simpang Jam Tidak Perlu Plang Proyek
link : Bantah Pemberitaan, Dinas Bina Marga Nilai Proyek di Simpang Jam Tidak Perlu Plang Proyek

Baca juga


Bantah Pemberitaan, Dinas Bina Marga Nilai Proyek di Simpang Jam Tidak Perlu Plang Proyek

Proyek Simpang Jam -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Proyek siluman" box culvert ( kotak beton drainase) di simpang jam tepatnya  dekat depan kantor Dinas Perhubungan ( Dishub) tidak harus menggunakan plang proyek karena menurutnya proyek  di ex SPBU Pertamina tersebut bukan proyek baru namun hanya perbaikan.

Hal tersebut dikatakan oleh Dohar Kepala Bidang Jalan ( Kabid) Dinas Bina Marga ( DBM)Pemerintah Kota Batam, menanggapi pemberitaan media ini yang berjudul " Proyek Parit Tanpa Plang, Polisi dan Jaksa Bisa Periksa, Dewan Lemah Pengawasan. " 

Sedangkan terkait proyek pembangunan taman di lokasi yang sama, dikatakan Dohar pihaknya hanya meratakan tanah di lokasi tersebut.

" Itu bukan proyek, itu tempat tujuannya untuk dibuat tempat bersantai masyarakat. Kami di situ dengan alat-alat yang ada hanya meratakan tanah, karena di situ tempatnya banyak gundukan tanah. Dan itu bukan bidang saya, coba tanya aja ke bidang yang mengerjakannya, " ujar Dohar.

Sebelumnya media ini memberitakan, menanggapi tidak adanya plang proyek di lokasi proyek box culvert ( kotak beton drainase) simpang jam, Tain Komari Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti ( Kodat ) 86  mensinyalir telah adanya kongkalikong antara pihak kontraktor dengan konsultan pengawas sekaligus dengan pihak pemberi proyek yakni Dinas Bina Marga ( DBM) Pemerintah Kota ( Pemko) Batam agar proyek tersebut tidak dipasangi plang pemberitahuan pembangunannya.

Kesepakatan para pihak tersebut disinyalir untuk menutupi dugaan pengurangan spesifikasi bahan-bahan proyek pembangunan. Hal tersebut diungkapkan Tain Komari Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti ( Kodat ) 86.

" Mengapa sampai tidak ada plang proyeknya ? Inikan tanda tanya padahal itu adalah kewajiban dari pihak pemenang proyek untuk memasang plang tersebut. Karena pembangunan Drainasenya kan memakai uang pemerintah. Ini jelas kita duga adanya kongkalikong atau kesepakatan dari pihak-pihak yang saya sebutkan tadi, " ujar Tain.

Lanjut Tain, jika proyek tidak ada plang proyek yang berisi tentang volume pengerjaan pembangunan, jumlah anggaran dan pihak perusahaan pengerja serta waktu lamanya pengerjaan, maka yang salah jelas konsultan pengawasnya.

" Dan seharusnya pihak polisi atau jaksa bisa masuk untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut. Karena kita melihat ada indikasi korupsinya jika proyek pemerintah dikerjakan tanpa adanya ketransparanan yang telah diatur oleh pemerintah. " Terang Tain.

Tidak hanya itu, menurut Tain dengan banyaknya pengerjaan pembangunan yang dilakukan oleh rekanan dinas Pemko Batam menunjukkan tidak jakannya pengawasan dari Komisi III DPRD Batam. Karena seharusnya DPRD sebagai rekanan dinas yang dimaksud mengawasi kinerja kepala dinasnya.

"  Kita lihat komisi III DPRD Batam juga lemah pengawasannya terhadap rekanannya di dinas. Atau bisa juga mungkin ikut kongkalikong, " tambah Tain.

Menyikapi dugaan ini, media ini mendatangi Komisi III DPRD Batam guna konfirmasi, namun sayang sejumlah anggota dewan tersebut di kantor nya sedang tidak berada di tempat.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Fauzi, saat dihubungi melalui sambungan seluler guna konfirmasi tanggapan mengenai perkara ini, belum mengangkat telepon  selulernya.

Dari pantauan media ini, Proyek siluman" box culvert ( kotak beton drainase) di simpang jam yang diduga bernilai ratusan juta dikerjakan hanya dalam sekitar 1 atau 2 Minggu.

Pada proyek ini, pihak pengerja proyek tidak memasang plang proyek sebagaimana perintah dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, penggunaan plang proyek wajib dalam sebuah pembangunan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rdk


Bantah Pemberitaan, Dinas Bina Marga Nilai Proyek di Simpang Jam Tidak Perlu Plang Proyek

Sekianlah artikel Bantah Pemberitaan, Dinas Bina Marga Nilai Proyek di Simpang Jam Tidak Perlu Plang Proyek kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Bantah Pemberitaan, Dinas Bina Marga Nilai Proyek di Simpang Jam Tidak Perlu Plang Proyek linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/09/bantah-pemberitaan-dinas-bina-marga.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Bantah Pemberitaan, Dinas Bina Marga Nilai Proyek di Simpang Jam Tidak Perlu Plang Proyek"

Posting Komentar