Tujuh Pelaku Tindak Pidana Narkoba, Diantaranya Pegawai PNS

Tujuh Pelaku Tindak Pidana Narkoba, Diantaranya Pegawai PNS - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tujuh Pelaku Tindak Pidana Narkoba, Diantaranya Pegawai PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tujuh Pelaku Tindak Pidana Narkoba, Diantaranya Pegawai PNS
link : Tujuh Pelaku Tindak Pidana Narkoba, Diantaranya Pegawai PNS

Baca juga


Tujuh Pelaku Tindak Pidana Narkoba, Diantaranya Pegawai PNS

Pelaku dan Barang Bukti
BATAM I KEJORANEWS.COM :Dari lima laporan Polisi, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga pelaku tindak pidana Narkoba, ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial RSP alias R, DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si, didampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H, S.Ik, M.H. di Media Center Polda Kepri, Nongsa - Batam. Rabu, (19/08/2020)

Ia melanjutkan, keberhasilan ungkap kasus Narkoba jenis ganja dan Pil Ekstasi ini, diungkap dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu dari tanggal 14 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2020, di beberapa wilayah Provinsi Kepri antara lain di wilayah Kota Tanjungpinang, Batu Ampar-Batam, dan di Baloi Permai-Batam.

“Ada lima Laporan Polisi, serta tujuh orang diduga pelaku diamankan. Dari dua pelaku pengedar pil ekstasi salah satunya berinisial RSP alias R yang membawa, memiliki, dan menyimpan sebanyak 77 butir, dan merupakan Oknum PNS di Kota Tanjungpinang," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil disita, sambungnya dari tangan ketujuh pelaku ini totalnya ada 1,48 Kg Daun Ganja Kering dan 77 Butir Pil Ekstasi.

Kasus ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dan hal ini menunjukkan keseriusan kita dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Provinsi Kepri.

Para pelaku akan diterapkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Selanjutnya Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes. Pol Muji Supriyadi, S.H, S.Ik, M.H mengatakan bahwa untuk daun ganja Kering ini berasal dari salah satu Daerah di Sumatera dan saat tim melakukan penangkapan, barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan.

"Sedangkan untuk tersangka pemilik Pil Ekstasi sama juga halnya bahwa barang tersebut akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kota Tanjungpinang," tutup mantan Wakapolresta Barelang.


Andi Pratama



Tujuh Pelaku Tindak Pidana Narkoba, Diantaranya Pegawai PNS

Sekianlah artikel Tujuh Pelaku Tindak Pidana Narkoba, Diantaranya Pegawai PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Tujuh Pelaku Tindak Pidana Narkoba, Diantaranya Pegawai PNS linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/08/tujuh-pelaku-tindak-pidana-narkoba.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tujuh Pelaku Tindak Pidana Narkoba, Diantaranya Pegawai PNS"

Posting Komentar