Judul : BP Batam Tidak akan Memberikan Bantuan Hukum kepada Oknum Pemalsu Dokumen
link : BP Batam Tidak akan Memberikan Bantuan Hukum kepada Oknum Pemalsu Dokumen
BP Batam Tidak akan Memberikan Bantuan Hukum kepada Oknum Pemalsu Dokumen
![]() |
Dendi Gustinandar - |
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar melalui rilisnya.
Seperti yang telah beredar dalam pemberitaan di media massa terkait OTT oknum BP Batam, bersama ini kami berikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam proses pelayanan dokumen lahan, Faktur UWT diterbitkan secara online dan hanya bisa dilihat atau diakses oleh pemohon,
2. Kami tegaskan bahwa BP Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum yang telah memalsukan faktur UWT,
3. Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh dan hendaknya selalu waspada dengan praktek penipuan, pencaloan, dan hal-hal lainnya yang akan merugikan di kemudian hari.
Humas BP Batam
BP Batam Tidak akan Memberikan Bantuan Hukum kepada Oknum Pemalsu Dokumen
Sekianlah artikel BP Batam Tidak akan Memberikan Bantuan Hukum kepada Oknum Pemalsu Dokumen kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca BP Batam Tidak akan Memberikan Bantuan Hukum kepada Oknum Pemalsu Dokumen linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/07/bp-batam-tidak-akan-memberikan-bantuan.html
0 Response to "BP Batam Tidak akan Memberikan Bantuan Hukum kepada Oknum Pemalsu Dokumen"
Posting Komentar