PDP Covid-19 Meninggal, Berikut Penjelasan Direktur RSBP Batam

PDP Covid-19 Meninggal, Berikut Penjelasan Direktur RSBP Batam - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PDP Covid-19 Meninggal, Berikut Penjelasan Direktur RSBP Batam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PDP Covid-19 Meninggal, Berikut Penjelasan Direktur RSBP Batam
link : PDP Covid-19 Meninggal, Berikut Penjelasan Direktur RSBP Batam

Baca juga


PDP Covid-19 Meninggal, Berikut Penjelasan Direktur RSBP Batam

RSBP Batam, Sekupang - Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM: Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 bernama "N" telah meninggal dunia di ruang rawat PIE Rumah Sakit BP Batam. Rabu, (10/09/2020)

Direktur RSBP Batam, dr. Sigit Riyarto menjelaskan pasien tersebut merupakan rujukan dari Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Batam yang didiagnosa ARDS (Acute Respiratory Distress Syndrome) atau sesak nafas hebat karena pasien tersebut mempunyai riwayat Sakit Jantung dan Hipertensi.

Pasien tersebut dirujuk pada tanggal 8 Juni 2020 pukul 01.15 WIB ke RSBP Batam, dan langsung ditangani sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pasien ini ditangani langsung oleh Dokter Spesialis Paru, sebagai dokter penanggungjawab pasien. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pasien ini dinyatakan sebagai PDP dan kemudian dipindahkan ke ruang rawat PIE (ruang khusus penanganan Covid-19).

"Pasien tersebut telah dilakukan SWAB, namun hasilnya belum keluar. Pada tanggal 9 Juni 2020, pasien mengalami perburukan sehingga henti nafas dan henti jantung," terangnya.

Sesuai dengan prosedur di RSBP Batam, lanjutnya maka dilakukan upaya resusitasi jantung paru dengan peralatan DC Shock. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan pasien dinyatakan meninggal pada pukul 20.30 WIB.

Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, sejumlah orang yang mengaku kerabat dan keluarga dari Almarhumah Ny. N, mendatangi kamar jenazah RSBP Batam untuk mengambil jenazah tersebut.

Pihak RSBP Batam sudah memberikan penjelasan kepada kerabat dan keluarga Almarhumah, bahwa Almarhumah telah dinyatakan sebagai Pasien PDP, maka terkait dengan proses pemakamannya harus mengikuti prosedur Covid-19 yang telah ditentukan.

Akan tetapi, pihak keluarga Almarhumah berkeberatan dan bersikeras untuk membawa jenazah pulang kemudian dimakamkan sendiri oleh pihak keluarga.

"Setelah dilakukan negosiasi dengan pihak kepolisian dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, maka telah disepakati bahwa keluarga boleh membawa pulang jenazah tersebut sesuai dengan syarat yang telah ditentukan," jelasnya.

Adapun syaratnya, keluarga Almarhumah bersedia menandatangani Surat Pernyataan bermeterai, yang berisi bertanggungjawab atas konsekuensi dan akibat yang akan ditimbulkan karena pemakaman tidak berstandar Covid-19.

Selain itu, keluarga bersedia membayar biaya perawatan karena bila bukan Covid-19, maka RSBP Batam tidak dapat mengklaim biayanya ke Kementerian Kesehatan.


Humas/Andi


PDP Covid-19 Meninggal, Berikut Penjelasan Direktur RSBP Batam

Sekianlah artikel PDP Covid-19 Meninggal, Berikut Penjelasan Direktur RSBP Batam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca PDP Covid-19 Meninggal, Berikut Penjelasan Direktur RSBP Batam linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/06/pdp-covid-19-meninggal-berikut.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "PDP Covid-19 Meninggal, Berikut Penjelasan Direktur RSBP Batam"

Posting Komentar