3 Bersaudara Pelaku Narkoba Jaringan International Diringkus Polisi

3 Bersaudara Pelaku Narkoba Jaringan International Diringkus Polisi - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 3 Bersaudara Pelaku Narkoba Jaringan International Diringkus Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 3 Bersaudara Pelaku Narkoba Jaringan International Diringkus Polisi
link : 3 Bersaudara Pelaku Narkoba Jaringan International Diringkus Polisi

Baca juga


3 Bersaudara Pelaku Narkoba Jaringan International Diringkus Polisi

Pelaku Pemilik Narkoba Jenis Sabu
BATAM I KEJORANEWS.COM: Berawal dari Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika. Selanjutnya, petugas berhasil mengamanakan empat orang pelaku berinisial HD, JS, IH dan D pada Selasa (16/6) jam 01.30 WIB dini hari di pelabuhan Beton, Tanjung Riau, Sekupang - Batam.

"Namun, saat Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penghadangan saat itu juga pelaku langsung membuang barang bukti keluar mobil. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan memerintahkan HD untuk mengambil barang bukti tersebut yang disaksikan oleh masyarakat setempat," terang Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol Harry Goldenhardt S, S.IK., M.Si di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam. Rabu, (17/06/2020)

Barang Bukti Sabu
Dari hasil pengembangan terhadap para pelaku, ia melanjutkan sebelumnya penerimaan barang haram tersebut berada di salah satu hotel di Kota Batam, kemudian tim membawa HD dan JS untuk menghubungi IH (penerima narkotika jenis sabu).

Selanjutnya, menurut keterangan dari pelaku IH, sedianya membawa narkotika tersebut karena disuruh oleh pelaku JP (kakak kandungnya, DPO) yang berada di Malaysia, untuk mengantarkan sabu tersebut bersama D (Adik Kandung) menggunakan kapal Pelni tujuan Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Atas perbuatan para pelaku, diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," tutup Kabid Humas Polda Kepri.

Barang Bukti, yang berhasil diamankan 1 Paperbag warna cokelat yang berisikan kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 10 bungkusan kecil berisikan serbuk kristal diduga sabu sekira berat 568,56 gram, 1 timbangan digital, 1 unit mobil Toyota Avanza, dan beberapa Unit Handphone.


Andi Pratama


3 Bersaudara Pelaku Narkoba Jaringan International Diringkus Polisi

Sekianlah artikel 3 Bersaudara Pelaku Narkoba Jaringan International Diringkus Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca 3 Bersaudara Pelaku Narkoba Jaringan International Diringkus Polisi linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/06/3-bersaudara-pelaku-narkoba-jaringan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "3 Bersaudara Pelaku Narkoba Jaringan International Diringkus Polisi"

Posting Komentar