Perppu No 2 Tahun 2020, Berikut Penjelasan Plt Dirjen Polpum

Perppu No 2 Tahun 2020, Berikut Penjelasan Plt Dirjen Polpum - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perppu No 2 Tahun 2020, Berikut Penjelasan Plt Dirjen Polpum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perppu No 2 Tahun 2020, Berikut Penjelasan Plt Dirjen Polpum
link : Perppu No 2 Tahun 2020, Berikut Penjelasan Plt Dirjen Polpum

Baca juga


Perppu No 2 Tahun 2020, Berikut Penjelasan Plt Dirjen Polpum

Plt Dirjen Polpum
JAKARTA I KEJORANEWS.COM: Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang. Rabu, (06/05/2020) 
 
Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan Perppu ditetapkan pada 4 Mei 2020 dengan ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan.

"Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020," katanya, (5/5) di Jakarta.

Sebagaimana diketahui Pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 Daerah akibat dampak pandemi Covid-19.

"Sebagaimana disebutkan dalam Perppu, tepatnya di Pasal 201 A, disebutkan Pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid-19. Mulainya kan kalau mengikuti tahapan, pencoblosan dilakukan 23 September, dengan demikian mundur 3 bulan dari jadwal," terangnya.

"Namun, skenario terburuknya jika Covid-19 belum tuntas, maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah, semua norma pengaturan tersebut telah diatur dalam Perpu Nomor 2 tahun 2020," pungkasnya.
 
 
 
Kemendagri/Andi



Perppu No 2 Tahun 2020, Berikut Penjelasan Plt Dirjen Polpum

Sekianlah artikel Perppu No 2 Tahun 2020, Berikut Penjelasan Plt Dirjen Polpum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Perppu No 2 Tahun 2020, Berikut Penjelasan Plt Dirjen Polpum linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/05/perppu-no-2-tahun-2020-berikut.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Perppu No 2 Tahun 2020, Berikut Penjelasan Plt Dirjen Polpum"

Posting Komentar