Judul : Dokter Puskesmas Gerayangi Tubuh Siswi Magang, 7 Tahun Penjara Menanti
link : Dokter Puskesmas Gerayangi Tubuh Siswi Magang, 7 Tahun Penjara Menanti
Dokter Puskesmas Gerayangi Tubuh Siswi Magang, 7 Tahun Penjara Menanti
![]() |
Oknum Dokter (Baju Coklat) Diperiksa Unit 6 PPA Polresta Barelang |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Kepolisian resor dan kota (Polresta) Barelang memeriksa seorang dokter karena melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi magang di Puskesmas. Selasa, (05/05/2020)
Kasubag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia membenarkan dan menjelaskan kronologi terjadinya perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang Dokter. pada Senin, (17/2) lalu di Puskesmas Sei Lekop, Sagulung - Batam.
"Iya benar, korban berinisial EU (18) saat itu sedang magang di ruangan khusus dokter berinisial AP (41). Didalam ruangan tersebut korban mengaku awalnya dokter AP menanyakan tentang asal usul korban dan juga menanyakan tentang pacar korban," katanya.
Selanjutnya, dokter AP memegang tangan korban dan menciumnya, sambil memeluk korban dengan tangannya. “Tangan tersebut disengaja oleh dokter mengenai payudara korban dan dokter tersebut juga menggesek-gesekkan kemaluannya pada pantat korban,” ungkapnya.
Korban berusaha untuk melepaskan diri dari pelukan dokter. Dan selang beberapa saat datang siswa magang lain yang hendak keruangan tersebut. Kesempatan itu dilakukan oleh korban untuk keluar dari ruangan.
"Atas dugaan tersebut, pelaku dikenakan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 294 ayat 2 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup AKP Betty Novia, di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam.
"Iya benar, korban berinisial EU (18) saat itu sedang magang di ruangan khusus dokter berinisial AP (41). Didalam ruangan tersebut korban mengaku awalnya dokter AP menanyakan tentang asal usul korban dan juga menanyakan tentang pacar korban," katanya.
Selanjutnya, dokter AP memegang tangan korban dan menciumnya, sambil memeluk korban dengan tangannya. “Tangan tersebut disengaja oleh dokter mengenai payudara korban dan dokter tersebut juga menggesek-gesekkan kemaluannya pada pantat korban,” ungkapnya.
Korban berusaha untuk melepaskan diri dari pelukan dokter. Dan selang beberapa saat datang siswa magang lain yang hendak keruangan tersebut. Kesempatan itu dilakukan oleh korban untuk keluar dari ruangan.
"Atas dugaan tersebut, pelaku dikenakan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 294 ayat 2 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup AKP Betty Novia, di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam.
Andi Pratama
Dokter Puskesmas Gerayangi Tubuh Siswi Magang, 7 Tahun Penjara Menanti
Sekianlah artikel Dokter Puskesmas Gerayangi Tubuh Siswi Magang, 7 Tahun Penjara Menanti kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Dokter Puskesmas Gerayangi Tubuh Siswi Magang, 7 Tahun Penjara Menanti linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/05/dokter-puskesmas-gerayangi-tubuh-siswi.html
0 Response to "Dokter Puskesmas Gerayangi Tubuh Siswi Magang, 7 Tahun Penjara Menanti"
Posting Komentar