Tak Ada Izin Berlayar, Pemilik KM Asia Indah Diperiksa Polisi

Tak Ada Izin Berlayar, Pemilik KM Asia Indah Diperiksa Polisi - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tak Ada Izin Berlayar, Pemilik KM Asia Indah Diperiksa Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tak Ada Izin Berlayar, Pemilik KM Asia Indah Diperiksa Polisi
link : Tak Ada Izin Berlayar, Pemilik KM Asia Indah Diperiksa Polisi

Baca juga


Tak Ada Izin Berlayar, Pemilik KM Asia Indah Diperiksa Polisi

KM Asia Indah saat menurunkan penumpang beberapa hari yang lalu -
ANAMBAS | KEJORANEWS.COM : Terkait kedatangan kapal KM Asia Indah beberapa hari yang lalu pada Jum'at malam (17/04/2020), kini pemilik Kapal, Tumin beserta lima orang lainnya, saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Reskrim Polres Kepulauan Anambas. Hal tersebut dikarenakan pelayaran KM Asia Indah tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau izin berlayar dari pihak Syahbandar. 

"Ya, saat ini kita sudah memeriksa enam orang saksi termasuk pemilik kapal, Pak Tumin," terang Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Julius M Silaen, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Pasir Peti, Senin (20/04/2020). 

Julius mengatakan untuk saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan, dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus KM Asia Indah. 

"Jadi statusnya, masih penyelidikan, karena itu, kita panggil pihak-pihak terkait, termasuk pemilik kapal dan beberapa mahasiswa," tuturnya. 

Selanjutnya Julius menerangkan dari hasil pemeriksaan awal, pihaknya sudah mendapatkan pengakuan dari pemilik kapal maupun kapten kapal bahwa KM Asia Indah bertolak untuk berlayar dari Tanjungpinang menuju Tarempa, pada Jumat (17/04/2020), tanpa izin atau dalam Undang-undang (UU) Pelayaran disebut Surat Persetujuan Berlayar (SPB). 

"Jadi sangkaan kita yaitu pasal 323 ayat 1 Junto 219 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling lama 5 (Lima) tahun penjara dan denda Rp600 juta rupiah," jelasnya. 

Sementara itu, untuk diketahui bahwa berdasarkan Undang-undang No 17 Tahun 2008, pasal 323 ayat 1 berbunyi, nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 

Seperti diberitakan sebelumnya, KM Asia Indah milik Tumin, nekat mengangkut 32 Mahasiswa dari Tanjungpinang menuju Tarempa, pada Jumat (17/04/2020). Kapal ferry yang terbuat dari bahan fiber itu tiba di pelabuhan Tarempa, Jum'at malam sekitar pukul 20.30 Wib. 

Kejadian ini berawal saat KM Asia Indah membawa pasien rujukan dari Letung, pada Kamis (16/04/2020), dengan status charter oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Namun, saat hendak kembali ke Tarempa, kapal ferry berkapasitas 70 seat itu, mengangkut mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Tanjungpinang dan hendak kembali ke Anambas.

Selain tak memiliki izin berlayar, KM Asia Indah juga melanggar kesepatakan bersama antara DPRD dan Pemkab Kepulauan Anambas, yang membatasi arus keluar masuk kapal penumpang, seperti Sabuk Nusantara, Kapal Ferry VOC Batavia, KM Bukit Raya.

(Ardian) 


Tak Ada Izin Berlayar, Pemilik KM Asia Indah Diperiksa Polisi

Sekianlah artikel Tak Ada Izin Berlayar, Pemilik KM Asia Indah Diperiksa Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Tak Ada Izin Berlayar, Pemilik KM Asia Indah Diperiksa Polisi linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/04/tak-ada-izin-berlayar-pemilik-km-asia.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tak Ada Izin Berlayar, Pemilik KM Asia Indah Diperiksa Polisi"

Posting Komentar