Perkara Mikol dan Rokok Ilegal Segera Dikirim ke Pengadilan

Perkara Mikol dan Rokok Ilegal Segera Dikirim ke Pengadilan - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perkara Mikol dan Rokok Ilegal Segera Dikirim ke Pengadilan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perkara Mikol dan Rokok Ilegal Segera Dikirim ke Pengadilan
link : Perkara Mikol dan Rokok Ilegal Segera Dikirim ke Pengadilan

Baca juga


Perkara Mikol dan Rokok Ilegal Segera Dikirim ke Pengadilan

Fauzi, Kasi Intel Kejari Batam -
BATAM I KEJORANEWS.COM :  Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam segera menyidangkan kasus rokok dan minuman beralkohol (Mikol) di Komplek Pergudangan Villa Mas, Blok A 13, nomor 5 Sungai Panas, Kota Batam.

Hal ini setelah berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Batam, dinyatakan lengkap alias P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Berkas perkara rokok dan minuman beralkohol (Mikol) di Sei Panas sudah P-21. Dalam waktu dekat, kami akan melimpahkannya ke Pengadilan agar segera disidangkan," kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Fauzi saat ditemui dikantornya, Rabu (21/4/2020).

Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan, Kata dia, setelah pihaknya menerima berkas perkara tahap 2 dari penyidik Bea dan Cukai. Adapun dalam berkas tahap 2 tersebut, penyidik menyerahkan 1 orang tersangka berinisial JJ dan 70 karton minuman serta 19 karton rokok.

"Dalam perkara ini, tersangka JJ dijerat dengan pasal 103 Undang-undang Kepabeanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas Bea dan Cukai Batam melakukan penyegelan gudang minuman beralkohol (mikol) dan rokok ilegal di Komplek pergudangan Villa Mas, Blok A13, No 5 Sungai Panas, Kota Batam pada 20 Februari 2020 lalu.

Tindakan penyegelan ini dibenarkan Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna.

"Iya benar Mas. Mengenai detailnya saya belum dikasih data oleh tim dari Bidang Penindakan. Hanya saja ini masih dalam proses lidik lanjutan," ujarnya, beberapa waktu lalu.

( Paschal Adonara)


Perkara Mikol dan Rokok Ilegal Segera Dikirim ke Pengadilan

Sekianlah artikel Perkara Mikol dan Rokok Ilegal Segera Dikirim ke Pengadilan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Perkara Mikol dan Rokok Ilegal Segera Dikirim ke Pengadilan linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/04/perkara-mikol-dan-rokok-ilegal-segera.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Perkara Mikol dan Rokok Ilegal Segera Dikirim ke Pengadilan"

Posting Komentar