327 Meninggal, Kubur Jenazah Sudah Prosedur International dan Fatwa MUI

327 Meninggal, Kubur Jenazah Sudah Prosedur International dan Fatwa MUI - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 327 Meninggal, Kubur Jenazah Sudah Prosedur International dan Fatwa MUI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 327 Meninggal, Kubur Jenazah Sudah Prosedur International dan Fatwa MUI
link : 327 Meninggal, Kubur Jenazah Sudah Prosedur International dan Fatwa MUI

Baca juga


327 Meninggal, Kubur Jenazah Sudah Prosedur International dan Fatwa MUI

Pemakaman Jenazah di Sulawesi Selatan
JAKARTA I KEJORANEWS.COM: Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto meminta masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien terkait Covid-19. Minggu, (12/04/2020)
 
"Mereka adalah saudara-saudara kita. Mereka itu keluarga kita yang harus menjadi korban karena penyakit ini. Bahkan ada dari mereka yang gugur karena melaksanakan tugasnya. Marilah kita menghormati mereka, tidak ada alasan menolak atau takut," ujarnya.

Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, (11/4) Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta.

Semua jenazah terkait Covid-19, lanjutnya mendapatkan perlakuan sesuai prosedur operasional standar internasional. Tubuh jenazah dibungkus dalam kantong plastik dan dimasukkan dalam peti yang tertutup rapat, petinya juga telah dibersihkan dengan disinfektan.

Pemulasaran jenazah pun dilakukan oleh petugas terlatih yang memang berwenang untuk melakukan itu. Sehingga tidak ada kemungkinan virus corona, yang tidak bertahan lama di luar tubuh manusia, untuk menyebar di daerah sekitar pemakaman.

"Selain itu, protokol penguburan jenazah sudah dibuat sesuai dengan protokol Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 tahun 2020," terangnya.

Pemerintah hingga saat ini tengah berupaya keras melindungi semua warga negara dari Covid-19. Pemerintah juga berterima kasih kepada semua pihak dan masyarakat yang sudah memberikan bantuan untuk melawan Covid-19

“Kami berterima kasih kepada semua warga negara Indonesia yang sudah patuh dan disiplin untuk bersama-sama mengendalikan penyakit ini dengan memutus rantai penularannya. Mari terus mematuhi aturan yang sudah diberikan pemerintah,” kata Yurianto.

Sebagai informasi, jumlah penderita Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat penderita penyakit virus Covid-19 meningkat 330 orang sampai hari Sabtu (11/4), yang membuat jumlah pasien positif terkini menjadi 3.842 orang. Dari total tersebut, 286 pasien dinyatakan sembuh dan 327 orang meninggal dunia.



Andi Pratama


327 Meninggal, Kubur Jenazah Sudah Prosedur International dan Fatwa MUI

Sekianlah artikel 327 Meninggal, Kubur Jenazah Sudah Prosedur International dan Fatwa MUI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca 327 Meninggal, Kubur Jenazah Sudah Prosedur International dan Fatwa MUI linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/04/327-meninggal-kubur-jenazah-sudah.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "327 Meninggal, Kubur Jenazah Sudah Prosedur International dan Fatwa MUI"

Posting Komentar