Wanita Tionghoa Cantik Ini Ketahuan Simpan Sabu di Kemaluan

Wanita Tionghoa Cantik Ini Ketahuan Simpan Sabu di Kemaluan - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wanita Tionghoa Cantik Ini Ketahuan Simpan Sabu di Kemaluan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Wanita Tionghoa Cantik Ini Ketahuan Simpan Sabu di Kemaluan
link : Wanita Tionghoa Cantik Ini Ketahuan Simpan Sabu di Kemaluan

Baca juga


Wanita Tionghoa Cantik Ini Ketahuan Simpan Sabu di Kemaluan

Terdakwa Digiring Petugas Kejaksaan -
BATAM I KEJORANEWS.COM :  Terdakwa Wanikuin Chieng, terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/3/2020). Pasalnya, ia ketahuan menyelundupkan 46,1 gram sabu ke Palembang melalui Bandara Hang Nadim Batam.

Diuraikan dalam surat dakwaan, wanita paruh baya ini ditangkap petugas Bandara saat melewati pintu pemeriksaan karena gerak geriknya yang mencurigakan.

"Dari kecurigaan itu, terdakwa Wanikuin Chieng pun diamankan dan ditemukan 2 bungkus plastik bening yang berisi kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang disembunyikan dibalik pembalut yang dikenakannya," kata Immanuel Baeha.

Setelah diamankan, kata Nuel, diketahui barang haram ini rencananya akan diselundupkan ke Palembang. 

Menurut pengakuan terdakwa saat diinterogasi, sabu-sabu itu merupakan milik Muhammad Idris (diajukan dalam perkara terpisah) yang ia bawa dari Malaysia.

"Sabu-sabu yang dibawa terdakwa Wanikun merupakan milik Muhammad Idris. Ia (terdakwa-red) hanyalah kurir yang mendapatkan upah sebesar RM 3000 untuk membawa sabu tersebut ke Palembang," ujarnya.

Usai ditangkap, kata dia, terdakwa Wanikun Chieng beserta barang bukti seberat 46,1 gram kemudian diserahkan ke pihak Badan Narkotika Provinisi (BNNP) Kepri untuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika," pungkasnya.

Mendengar pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan lalu menunda persidangan dan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan kita gelar 2 Minggu mendatang," tutupnya.

*Adonara*


Wanita Tionghoa Cantik Ini Ketahuan Simpan Sabu di Kemaluan

Sekianlah artikel Wanita Tionghoa Cantik Ini Ketahuan Simpan Sabu di Kemaluan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Wanita Tionghoa Cantik Ini Ketahuan Simpan Sabu di Kemaluan linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/03/wanita-tionghoa-cantik-ini-ketahuan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Wanita Tionghoa Cantik Ini Ketahuan Simpan Sabu di Kemaluan"

Posting Komentar