Sebar Berita Hoax Dipenjara 2, 3 dan 10 Tahun

Sebar Berita Hoax Dipenjara 2, 3 dan 10 Tahun - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sebar Berita Hoax Dipenjara 2, 3 dan 10 Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sebar Berita Hoax Dipenjara 2, 3 dan 10 Tahun
link : Sebar Berita Hoax Dipenjara 2, 3 dan 10 Tahun

Baca juga


Sebar Berita Hoax Dipenjara 2, 3 dan 10 Tahun

Kabid Humas Polda Kepri Bersama Pelaku
BATAM I KEJORANEWS.COM: Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, amankan penyebar berita bohong (Hoax) terkait isu Virus Corona di Provinsi Kepulauan Riau melalui akun media sosial. Selasa, (17/03/2020)

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri dan Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.

Barang Bukti
Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. menyampaikan tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook pelaku Inisial H yang telah menyebarkan berita hoax. Di akunnya tersebut, pelaku inisial H telah membagikan Link konten youtube.

Dalam video tersebut, dikatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi Virus Corona, berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook Info Loker Pelaut. Penyidik selanjutnya mengkonfirmasikan ke Kemenkominfo bahwa postingan tersebut tidak benar.

"Menindaklanjuti fakta tersebut diatas pada jam 20.00 WIB (16/3), tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak untuk melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan Inisial H dan untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di Polda Kepri," terangnya.

Selanjutnya, di tempat yang sama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si mengatakan bahwa menjadi sebuah keprihatinan bersama, ditengah situasi seperti saat ini. Berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan Virus Corona, minimal jangan meyebarkan isu yang tidak benar.

"Mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di Media sosial, dan tidak menyebarkan Informasi atau berita-berita Hoax. Beritakanlah informasi yang telah terverifikasi, dan berasal dari sumber yang jelas," pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan, 1 Unit Handphone, Sim Card, KTP dan Akun Facebook H, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15, UU No.1 Tahun 1946  Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun.




Andi Pratama


Sebar Berita Hoax Dipenjara 2, 3 dan 10 Tahun

Sekianlah artikel Sebar Berita Hoax Dipenjara 2, 3 dan 10 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Sebar Berita Hoax Dipenjara 2, 3 dan 10 Tahun linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/03/sebar-berita-hoax-dipenjara-2-3-dan-10.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Sebar Berita Hoax Dipenjara 2, 3 dan 10 Tahun"

Posting Komentar