Putusan MA, Ini Kata Kepala BPJS Kesehatan

Putusan MA, Ini Kata Kepala BPJS Kesehatan - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Putusan MA, Ini Kata Kepala BPJS Kesehatan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Putusan MA, Ini Kata Kepala BPJS Kesehatan
link : Putusan MA, Ini Kata Kepala BPJS Kesehatan

Baca juga


Putusan MA, Ini Kata Kepala BPJS Kesehatan

Lobi BPJS Kesehatan Batam, Batam Centre - Batam
KEPRI I KEJORANEWS.COM: Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA). Selasa, (10/03/2020)

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ katanya, (9/3) di Jakarta.

Ia menegaskan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” terang Kepala BPJS Kesehatan.

Sebelumnya dari pemberitaan yang beredar, bahwa MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) 75 tahun 2019, terkait kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, pasal yang dinyatakan tidak mempunyai hukum mengikat.

Yaitu Pasal 34 (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu, Kelas III, per orang per bulan Rp 42.000. Kelas II, per orang per bulan Rp 110.000. Dan Kelas I, per orang per bulan Rp 160.000.



Humas/Andi


Putusan MA, Ini Kata Kepala BPJS Kesehatan

Sekianlah artikel Putusan MA, Ini Kata Kepala BPJS Kesehatan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Putusan MA, Ini Kata Kepala BPJS Kesehatan linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/03/putusan-ma-ini-kata-kepala-bpjs.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Putusan MA, Ini Kata Kepala BPJS Kesehatan"

Posting Komentar