Nelayan Ini Ditangkap Polisi karena Menyambi Jual Sabu

Nelayan Ini Ditangkap Polisi karena Menyambi Jual Sabu - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Nelayan Ini Ditangkap Polisi karena Menyambi Jual Sabu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Nelayan Ini Ditangkap Polisi karena Menyambi Jual Sabu
link : Nelayan Ini Ditangkap Polisi karena Menyambi Jual Sabu

Baca juga


Nelayan Ini Ditangkap Polisi karena Menyambi Jual Sabu

Terdakwa Ali usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Bekerja sebagai seorang nelayan, tidak lantas membuat Ali Akbar alias La Ode terbebas dari tindak pidana narkotika.

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim Marta Napitupulu, Christo E.N Sitorus dan Egi Novita di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/3/2020) sore.

Diuraikan dalam surat dakwaan, Pria asal Belakang Padang, Kota Batam itu, selain menjadi nelayan tapi juga nyambi jualan narkotika jenis sabu.

 Saat ditangkap, dari tangan terdakwa aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,45 gram.

"Saat ditangkap, terdakwa sedang berjalan di Pelabuhan Kuning, Belakang Padang. Untuk mengelabui polisi, barang haram itu ia selipkan dibalik cincin yang dikenakan," kata Mega membacakan dakwaan.

Saat hendak ditangkap, lanjut Mega, terdakwa sempat membuang barang haram ini ke laut. Melihat itu, anggota polisi langsung terjun ke laut mencari sabu – sabu yang terdakwa buang tersebut.

"Tak lama kemudian dari dalam laut petugas menemukan satu buah cincin yang di dalamnya terdakwa selipkan 1 (satu) bungkus serbuk kristal yang berisikan Narkotika jenis sabu – sabu," ujarnya.

Dari pengakuannya, sebut Mega, sabu – sabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dengan cara membelinya dari Sidan (DPO) seharga Rp 150 ribu di Kampung Aceh, Mukakuning, Kota Batam.

"Atas perbuatanya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati," pungkasnya.

Usai mendengarkan dakwan, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan Eksepsi atau keberatan. 

Majelis hakim pun menunda persidangan dan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Untuk tahap pembuktian, sidang kita tunda hingga Minggu depan," kata hakim Marta menutup persidangan.

*Adonara*


Nelayan Ini Ditangkap Polisi karena Menyambi Jual Sabu

Sekianlah artikel Nelayan Ini Ditangkap Polisi karena Menyambi Jual Sabu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Nelayan Ini Ditangkap Polisi karena Menyambi Jual Sabu linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/03/nelayan-ini-ditangkap-polisi-karena.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Nelayan Ini Ditangkap Polisi karena Menyambi Jual Sabu"

Posting Komentar