Gunakan Visa Kunjungan untuk Bekerja, 10 WN Taiwan Divonis 4 Bulan Penjara

Gunakan Visa Kunjungan untuk Bekerja, 10 WN Taiwan Divonis 4 Bulan Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gunakan Visa Kunjungan untuk Bekerja, 10 WN Taiwan Divonis 4 Bulan Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gunakan Visa Kunjungan untuk Bekerja, 10 WN Taiwan Divonis 4 Bulan Penjara
link : Gunakan Visa Kunjungan untuk Bekerja, 10 WN Taiwan Divonis 4 Bulan Penjara

Baca juga


Gunakan Visa Kunjungan untuk Bekerja, 10 WN Taiwan Divonis 4 Bulan Penjara

Sepuluh WN Taiwan yang Dipidana-
BATAM I KEJORANEWS.COM :  Sepuluh warga negara asing (WNA) asal Taiwan hanya divonis 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (24/3/2020). 

Berdasarkan amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan ke-10 terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 122 huruf a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata ketua majelis hakim Jasael didampingi Efrida Yanti dan Muhammad Chandra, masing-masing sebagai hakim anggota.

Sesuai fakta persidangan, kata Jasael, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, menyalahgunakan Visa kunjungan untuk bekerja serta melanggar izin tinggal dan melebihi batas waktu yang ditentukan (over stay).

"Menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa Wei Kuang Chih, Chou Yu Chen, Tung Jih Lin, Chen Chien Lin, Li Cheng Ho, Yu Chang Hui, Liu Feng Yu, Lin Wen Liang, Tseng I Chien, Chen Yen Ju dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujarJasael.

Selain hukuman penjara, kata dia, para terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Risky Harahap, yang sebelumnya menuntut agar para terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 4 bulan.

"Hukuman kalian sama dengan tuntutan Jaksa. Atas vonis ini, apakah kalian menerima, pikir-pikir atau banding," tanya Jasael usai membacakan amar putusannya.

Mendengar itu, para terdakwa melalui seorang penerjemah bahasa langsung menyatakan menerima hukuman itu. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU Immanuel Baeha yang menggantikan JPU Muhammad Risky Harahap pada saat  persidangan.

"Kami terima yang mulia," kata penerjemah bahasa dan JPU Immanuel.

Diketahui, penangkapan para terdakwa berawal dari informasi yang menyebutkan di dalam ruko tiga lantai daerah Ruko Sukajadi ada aktifitas mencurigakan. 

Berdasarkan informasi itu, Polresta Barelang langsung mengrebek lokasi dan mendapatkan 10 WNA Taiwan tengah bekerja di depan komputer. 

Dari hasil penyidikan, diketahui aktifitas tersebut merupakan jaringan penipuan online luar negeri. Dimana korbannya adalah warga negara Taiwan.

*Adonara*


Gunakan Visa Kunjungan untuk Bekerja, 10 WN Taiwan Divonis 4 Bulan Penjara

Sekianlah artikel Gunakan Visa Kunjungan untuk Bekerja, 10 WN Taiwan Divonis 4 Bulan Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Gunakan Visa Kunjungan untuk Bekerja, 10 WN Taiwan Divonis 4 Bulan Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/03/gunakan-visa-kunjungan-untuk-bekerja-10.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gunakan Visa Kunjungan untuk Bekerja, 10 WN Taiwan Divonis 4 Bulan Penjara"

Posting Komentar