BPN KKA Belum Bagikan Sertifikat Tanah kepada Masyarakat, Ini Alasannya

BPN KKA Belum Bagikan Sertifikat Tanah kepada Masyarakat, Ini Alasannya - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BPN KKA Belum Bagikan Sertifikat Tanah kepada Masyarakat, Ini Alasannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BPN KKA Belum Bagikan Sertifikat Tanah kepada Masyarakat, Ini Alasannya
link : BPN KKA Belum Bagikan Sertifikat Tanah kepada Masyarakat, Ini Alasannya

Baca juga


BPN KKA Belum Bagikan Sertifikat Tanah kepada Masyarakat, Ini Alasannya

Sarmuji, ST (Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan KKA) -
ANAMBAS | KEJORANEWS.COM : Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) belum tentukan jadwal  pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Sarmuji, ST Kepala Seksi (Kasi) Infrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan KKA saat dijumpai media kejoranews.com di Kantor BPN KKA, Jl Batu Tambun, Desa Tarempa Selatan. Kamis (12/03/2020).

"Kita belum dapat arahan pimpinan dari Kementerian atau Provinsi untuk membagikan sertifikat tanah, sehingga kita belum dapat menentukan jadwal pembagian kepada masyarakat," kata Sarmuji. 

Namun belum adanya jadwal pembagian sertifikat tanah tersebut bukan berarti masyarakat tidak bisa mengambilnya. Hal tersebut tidak membatasi masyarakat jika memang memerlukan sertifikat tanah untuk keperluan hal yang bersifat mendesak. 

"Namun jika ada masyarakat perseorangan mau mengambil sertifikat tanah silakan saja langsung ambil ke Kantor Pertanahan, akan kita bantu untuk segera menyelesaikannya," terang Sarmuji. 

Dia menambahkan bahwa belum adanya pembagian sertifikat tanah itu karena ada yang belum selesai dalam pengesahan atau ditanda tangani oleh pejabat wewenang. 

"Dari 5.500 lebih, baru sekitar 50 persen yang baru ditanda tangani, sehingga masih memerlukan waktu," tambahnya. 

Diketahui pihak BPN KKA pada Tahun 2017 menargetkan 200 sertifikat dan terealisasi 100 persen, pada tahun 2018 dari target 5.400 terealisasi 100 persen, sedangkan pada tahun 2019 dari target 10.000 hanya terealisasi sekitar 50 persen lebih dalam pembuatan sertifikat tanah.

Kemudian dalam pembuatan sertifikat tanah tergantung dari jenis program yaitu Pembuatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Readis. Pada program PTSL berlaku untuk semua kalangan sedangkan Readis ada batasan seperti petani dan masyarakat lokal. 

(Ardian) 


BPN KKA Belum Bagikan Sertifikat Tanah kepada Masyarakat, Ini Alasannya

Sekianlah artikel BPN KKA Belum Bagikan Sertifikat Tanah kepada Masyarakat, Ini Alasannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca BPN KKA Belum Bagikan Sertifikat Tanah kepada Masyarakat, Ini Alasannya linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/03/bpn-kka-belum-bagikan-sertifikat-tanah.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "BPN KKA Belum Bagikan Sertifikat Tanah kepada Masyarakat, Ini Alasannya"

Posting Komentar