MOI Lampura Minta Polisi Segera Tangkap Penganiaya Wartawan

MOI Lampura Minta Polisi Segera Tangkap Penganiaya Wartawan - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MOI Lampura Minta Polisi Segera Tangkap Penganiaya Wartawan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : MOI Lampura Minta Polisi Segera Tangkap Penganiaya Wartawan
link : MOI Lampura Minta Polisi Segera Tangkap Penganiaya Wartawan

Baca juga


MOI Lampura Minta Polisi Segera Tangkap Penganiaya Wartawan

Rijal Ketua MOI Lampura -
LAMPUNG UTARA I KEJORANEWS.COM :
Media Online Indonesia (MOI) mengutuk keras penganiayaan oleh segerombolan preman di Lampung Utara kepada Eprizal  salah seorang Jurnalis SKM Buser yang terjadi pada hari rabu ( 05-02-2020 ) di salah satu rumah makan di Bukit Kemuning.

Rijal selaku ketua DPC MOI Lampung Utara meminta kepada Pihak aparat kepolisian  untuk segera menangkap Segerombolan preman yang sudah melakukan penganiayaan tersebut.

" Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Lampung Utara, oleh sebab itu saya minta pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan. Mereka pelaku sudah jelas kriminal, "  kata Rijal kepada media ini di Kotabumi,Jumat (07-02-2020).

Rijal berharap kepada pihak penegak hukum, pelaku pengeroyokan dikenakan pasal berlapis, selain pasal penganiyayaan dan pengeroyokan juga harus dikenakan pasal pelanggaran undang- undang No 40 Tahun 1999 pasal 18, karena kasus pengeroyokan itu menurut Rijal, berawal dari masalah Eprijal mengangkat pemberitaan  kepala sekolah salah satu SDN Negeri Ujan Mas Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan yang diduga merasa terganggu serta menolak di konfirmasi.

Sebelumnya, Eprizal dikeroyok oleh segerombolan di  rumah makan Ayumi tepatnya di kecamatan bukit Kemuning 
Lampung Utara pada hari Rabu (5-02-2020).

Saat dikonfirmasi Eprizal menjelaskan berawal mendapat telepon oleh seseorang yang mengaku bernama Herman. Di dalam percakapan telepon  Eprizal diajak untuk bertemu dengan alasan ingin makan bersama dan kemudian setelah tiba di rumah makan Ayumi Eprizal dan rekan nya disuruh ngopi dulu. sesaat setelah ngopi salah  satu dari seorang preman diduga suruhan kepala Sekolah Suslana S.Pd mengajak Eprizal dan rekannya bernama Ade Irawan(yang juga berfropesi wartawan) untuk menemui Suslana S.Pd selaku kepala sekolah di rumahnya di Baradatu, namun Eprizal menolak.

Mendengar bahwa Eprizal enggan ikut bersama mereka, Herman  jadi emosi dan marah tanpa banyak bicara langsung mengayun kan pukulan mentah ke arah kepala  tepatnya di bagian kening eprizal yang sedang dalam posisi duduk. Kemudian Eprizal berdiri. Setelah itu  Herman mencabut badik ( senjata tajam khas Lampung )  dan akan ditikamkan ke arah Eprizal,  kemudian dilerai ole Ade Irawan salah satu rekan media dari media online.

Setelah mencabut badik yang diarah ke Eprizal dan dilerai ole Ade Irawan dua rekan Herman langsung mengeroyok Eprizal dengan memukul bertubi-tubi ke arah  muka dan kepala Eprizal sehingga mengakibatkan luka di bagian wajah  dan bengkak di bagian kanan dan kiri arah bawah pipi kiri dan kanan. Masih  beruntung dari kejadian ini Eprizal tidak mengalami luka tusuk tapi hampir saja  merengut nyawanya apa bila badik tidak cepat di tangkap Ade Irawan.

Setelah kejadian ini  Eprizal yang bersimbah darah dan lemas langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat, untuk dilakukan pengobatan dan Visum. Kemudian langsung melapor ke Polsek Bukit Kemuning. Karna   mendengar informasi rekan- rekan Herman  yang lain ingin datang ke Polsek, maka pihak kepolisian pun mengarahkan melapor ke Polres Lampung Utara guna mencegah hal- hal yang tidak diinginkan. 

Surat Tanda Laporan ( STPL) nomor stpl 132/B-1/II/2020/ POLDA LAMPUNG/DPKT RES LU

Ade Irawan menqmbahkan, andai saja  tidak  dilerai  olehnya dan menyambar pisau milik Herman kemungkinan Eprizal mendapat luka tusukan senjata tajam milik pelaku dan
sebelum Herman.Cs meninggalkan lokasi kejadian, Herman menantang bahwa tidak ada satupun  yang bisa dan berani menangkap dirinya karena merasa dirinya tokoh di wilayahnya, dengan nada lantang dan penuh amarah.

Sampai berita ini di terbitkan belum mendapat konfirmasi dari pihak kepolisian atas laporan ini, karena sedang didalami oleh pihak kepolisian. 

Sumber : MOI Lampura/ Ediansyah 


MOI Lampura Minta Polisi Segera Tangkap Penganiaya Wartawan

Sekianlah artikel MOI Lampura Minta Polisi Segera Tangkap Penganiaya Wartawan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca MOI Lampura Minta Polisi Segera Tangkap Penganiaya Wartawan linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/02/moi-lampura-minta-polisi-segera-tangkap.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MOI Lampura Minta Polisi Segera Tangkap Penganiaya Wartawan"

Posting Komentar