Korupsi Dana Desa, Kades Talang Jembatan " Goal "

Korupsi Dana Desa, Kades Talang Jembatan " Goal " - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Korupsi Dana Desa, Kades Talang Jembatan " Goal ", kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Korupsi Dana Desa, Kades Talang Jembatan " Goal "
link : Korupsi Dana Desa, Kades Talang Jembatan " Goal "

Baca juga


Korupsi Dana Desa, Kades Talang Jembatan " Goal "

Tersangka RZ -
LAMPUNG UTARA I KEJORANEWS.COM : Oknum Kepala Desa (Kades) Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara, berinisial RZ diamankan oleh unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara karena diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara.

Kasat Reskrim AKP M. Hendrik mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman menyampaikan bahwa pelaku diamankan setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka pada Senin  (17/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dijelaskan Hendrik, RZ ditetapkan sebagai tersangka setelah dari hasil pemeriksaan diduga kuat menyimpangkan Dana Desa tahun 2017 sebesar Rp 411.803.600 dari total anggaran sebesar Rp 1,1 miliar.

“Kami lakukan penyelidikan sejak tahun 2018 lalu, setelah adanya laporan dari masyarakat, barang bukti yang ikut diamankan yakni sejumlah dokumen kegiatan tahun 2017,” ujar M Hendrik. Selasa (18/2/2020).

Lebih lanjut diungkapkan Hendrik, penggunaan Dana Desa Tahun 2017 tidak dilakukan sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Kasat, yakni melakukan mark up anggaran, serta ada beberapa kegiatan fiktif.

"Dari pengakuan tersangka jika uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi. Untuk pelaku kita kenakan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal  4 tahun dan paling lama 20 tahun," paparnya.

(Edian)


Korupsi Dana Desa, Kades Talang Jembatan " Goal "

Sekianlah artikel Korupsi Dana Desa, Kades Talang Jembatan " Goal " kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Korupsi Dana Desa, Kades Talang Jembatan " Goal " linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/02/korupsi-dana-desa-kades-talang-jembatan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Korupsi Dana Desa, Kades Talang Jembatan " Goal ""

Posting Komentar