Bayar Rp 5 - 10 Juta, 142 Orang Jadi Korban

Bayar Rp 5 - 10 Juta, 142 Orang Jadi Korban - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bayar Rp 5 - 10 Juta, 142 Orang Jadi Korban, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bayar Rp 5 - 10 Juta, 142 Orang Jadi Korban
link : Bayar Rp 5 - 10 Juta, 142 Orang Jadi Korban

Baca juga


Bayar Rp 5 - 10 Juta, 142 Orang Jadi Korban

Wadir Reskrimum Polda Kepri (Tengah, Kacamata)
BATAM I KEJORANEWS.COM: 142 orang Korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal berhasil diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan Sat Reskrim Polresta Barelang. Rabu, (12/02/2020)

Pada ungkap kasus, Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH menyampaikan berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa adanya tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia illegal di Komplek Ruko Prima Sejati Batam Center, Kota Batam.

"Tanggal 09 Februari 2020 dilakukan penyelidikan pada pukul 20.00 WIB oleh Ditreskrimum Polda Kepri beserta Sat Reskrim Polresta Barelang dan benar di tempat tersebut terdapat 142 orang korban PMI Ilegal yang terdiri dari 75 laki-laki dan 67 perempuan yang akan dipekerjakan di Malaysia," jelasnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.

Selanjutnya Wadir Reskrimum Polda Kepri mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu melakukan penempatan PMI secara illegal melalui pengurusan, proses pemberangkatan, pembuatan paspor dan sebagainya.

"Menyediakan sarana tempat penampungan secara illegal, dimana ruko yang digunakan tersebut tidak terdaftar sebagai tempat penampungan PMI. Dari tiap calon PMI ilegal mengeluarkan biaya sekitar 5 sampai dengan 10 juta perorang untuk mengurus keberangkatan ke Malaysia," ungkapnya.

Untuk para pelaku, lanjutnya  pelaku inisial ND berperan sebagai mengantar pekerja Migran dari penampungan ke Pelabuhan Internasional Batam Center, pelaku inisial YD berperan mengumpulkan paspor di penampungan dan mengantar paspor ke pelabuahan Batam Center.

Pelaku inisial AG berperan menerima PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center dan satu orang tersangka inisial BS yang berperan sebagai pengurus masih dalam pencarian (DPO). Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu beberapa lembar Boarding Pass dan 7 (tujuh) buah paspor.

"Para pelaku telah melanggar Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak rp. 15 Miliar," tutupnnya didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, dan Wakasat Reskrim Polresta Barelang.



Andi Pratama


Bayar Rp 5 - 10 Juta, 142 Orang Jadi Korban

Sekianlah artikel Bayar Rp 5 - 10 Juta, 142 Orang Jadi Korban kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Bayar Rp 5 - 10 Juta, 142 Orang Jadi Korban linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/02/bayar-rp-5-10-juta-142-orang-jadi-korban.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Bayar Rp 5 - 10 Juta, 142 Orang Jadi Korban"

Posting Komentar