Produksi Miras Oplosan Secara Ilegal, Jayadi Hadi Terancam 2 Tahun Penjara

Produksi Miras Oplosan Secara Ilegal, Jayadi Hadi Terancam 2 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Produksi Miras Oplosan Secara Ilegal, Jayadi Hadi Terancam 2 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Produksi Miras Oplosan Secara Ilegal, Jayadi Hadi Terancam 2 Tahun Penjara
link : Produksi Miras Oplosan Secara Ilegal, Jayadi Hadi Terancam 2 Tahun Penjara

Baca juga


Produksi Miras Oplosan Secara Ilegal, Jayadi Hadi Terancam 2 Tahun Penjara

Terdakwa Pakai Kaca Mata-
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Jayadi Hadi alias Awei, Produsen Miras Oplosan akhirnya di seret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/1/2020) lalu.

Warga Kelurahan Tiban, Kota Batam ini didakwa memproduksi minuman keras (Miras) oplosan secara ilegal.

Sidang perdana di PN Batam ini dipimpin ketua majelis hakim Jasael didampingi Efrida Yanti dan Muhammad Chandra serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti.

Dalam dakwaannya, JPU Mega mengatakan terdakwa Jayadi Hadi alias Awei ditangkap pada hari Kamis, (15/8/2019)sekira pukul 16.30 Wib di daerah Cipta Land, Kelurahan Tiban, Kota Batam.

“Terdakwa ditangkap oleh anggota Ditreskrimsus Polda Kepri berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Ruko milik terdakwa ada memproduksi atau membuat pangan diduga minuman mengandung alkohol ( Miras) secara ilegal,” kata JPU Mega saat membacakan surat dakwaannya.

Pada saat ditangkap, kata Mega, polisi berhasil menemukan berbagai macam bahan baku untuk memproduksi miras oplosan dan 45 dus (setiap dus berisi 12 botol) serta 8 jerigen berisi cairan mengandung alkohol yang hendak diperjualbelikan oleh terdakwa.

“Kepada pembeli, terdakwa menjual Miras oplosan seharga Rp 15 ribu per botol dengan penawaran, apabila pembeli membeli 10 dus maka pembeli mendapat bonus 1 dus,” terangnya.

Untuk meyakinkan pembeli, kata dia, terdakwa Jayadi menempelkan label Jamu arak Cap Gajah Mas pada kemasan botol berukuran 640 ml.

Dijelaskan, berdasarkan surat keterangan Pemeriksaan tentang Izin Edar dari Balai POM Batam pada lebel kemasan produk mencantumkan tulisan Jamu Arak yang memiliki kandungan alkohol sebesar 20% (Minuman beralkohol kategori B) telah menyalahi Peraturan menteri Kesehatan Nomor 007 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional serta tidak mengantongi izin Edar.

“Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 142 Juncto Pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan,” pungkasnya.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim lalu menunda persidangan selama satu  Minggu untuk pemeriksaan saksi.

Sesuai dakwaan tersebut Awei terancam penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp 4 miliar.


*Adonara*


Produksi Miras Oplosan Secara Ilegal, Jayadi Hadi Terancam 2 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Produksi Miras Oplosan Secara Ilegal, Jayadi Hadi Terancam 2 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Produksi Miras Oplosan Secara Ilegal, Jayadi Hadi Terancam 2 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/01/produksi-miras-oplosan-secara-ilegal.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Produksi Miras Oplosan Secara Ilegal, Jayadi Hadi Terancam 2 Tahun Penjara"

Posting Komentar