PMK 199 Mulai Berlaku 30 Januari 2020

PMK 199 Mulai Berlaku 30 Januari 2020 - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PMK 199 Mulai Berlaku 30 Januari 2020, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PMK 199 Mulai Berlaku 30 Januari 2020
link : PMK 199 Mulai Berlaku 30 Januari 2020

Baca juga


PMK 199 Mulai Berlaku 30 Januari 2020

Kepala Bidang BKLI KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Bidang BKLI KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Sumarna menyampaikan bahwa dengan telah terbitnya peraturan terbaru terkait barang kiriman Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-199/PMK.10/2019 tanggal 26 Desember 2019. Selasa, (28/01/2020)

"PMK tersebut mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020, berlaku secara nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk wilayah Batam yang merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas/FTZ," terangnya.

Lanjut, Sumarna menjelaskan tujuan perubahan ketentuan terkait barang kiriman, untuk melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman;Untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

Untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi Industri Kecil Menengah (IKM), beberapa hal pokok yang diatur dalam PMK tersebut antara lain:

Batasan minimal barang kiriman yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk adalah senilai USD 3 per kiriman (barang kiriman yang nilainya USD 3 kebawah hanya dikenakan PPN).Sedangkan pada peraturan sebelumnya batasan minimal adalah USD 75.

Dengan pemberlakuan PMK 199 ini, ia melanjutkan pengenaan tarif BM dan PPN menjadi lebih sederhana, yaitu BM 7,5% dan PPN 10% sedangkan PPh dibebaskan. Khusus barang kiriman berupa sepatu, tas dan produk tekstil (garmen) dikenakan tarif yang berlaku umum sesuai dengan Buku Tarik Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Untuk barang kiriman berupa buku dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dan PPh untuk mendorong minat baca dan kemampuan literasi masyarakat Indonesia. Selanjutnya dapat disampaikan bahwa Batam merupakan wilayah Republik Indonesia, maka peraturan terkait barang kiriman juga berlaku di wilayah Batam.

"Mengingat Batam adalah wilayah FTZ, maka pengenaan pungutan negara (Bea Masuk, PPN, PPH, danCukai) adalah pada saat barang dikeluarkan dari Batam menuju wilayah Indonesia lainnya," tutup Kabid BKLI KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.




Andi Pratama


PMK 199 Mulai Berlaku 30 Januari 2020

Sekianlah artikel PMK 199 Mulai Berlaku 30 Januari 2020 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca PMK 199 Mulai Berlaku 30 Januari 2020 linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/01/pmk-199-mulai-berlaku-30-januari-2020.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PMK 199 Mulai Berlaku 30 Januari 2020"

Posting Komentar