Dituntut 9 Bulan Penjara, Terdakwa Penganiayaan Minta Hukumannya Ditambah

Dituntut 9 Bulan Penjara, Terdakwa Penganiayaan Minta Hukumannya Ditambah - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dituntut 9 Bulan Penjara, Terdakwa Penganiayaan Minta Hukumannya Ditambah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dituntut 9 Bulan Penjara, Terdakwa Penganiayaan Minta Hukumannya Ditambah
link : Dituntut 9 Bulan Penjara, Terdakwa Penganiayaan Minta Hukumannya Ditambah

Baca juga


Dituntut 9 Bulan Penjara, Terdakwa Penganiayaan Minta Hukumannya Ditambah

Foto Ilustrasi-
BATAM I KEJORANEWS.COM :  Bukannya meminta keringanan hukuman, terdakwa Stepanus Pati, pelaku penganiyaan terhadap mantan isterinya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menambah masa hukumannya.

Hal ini Ia sampaikan usai dituntut 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/1/2020).

Dalam amar tuntutan, JPU Immanuel mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Stepanus Pati telah terbukti  bersalah melanggar Pasal 351 Ayat(1) KUHP.

“Menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 9 bulan,” kata Nuel, saat membacakan amar tuntutan.

Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan, Ketua majelis hakim Taufik Nainggolan langsung menanyakan kepada terdakwa, apakah ada permohonan kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya.

“Saudara terdakwa, Kamu dituntut 9 bulan penjara, apakah tuntutan dari JPU sudah pas atau kamu ada permohonan untuk meminta keringanan hukuman,” tanya Taufik Nainggolan.

Mendengar pertanyaan dari majelis hakim, dengan wajah kebingungan, terdakwa Stepanus Pati langsung menjawab, yang mulia majelis hakim saya mohon hukuman saya di tambah.

“Mohon hukuman saya ditambah yang mulia,” kata Stepanus menjawab pertanyaan majelis hakim.

Mendengar jawaban terdakwa Stepanus, sontak membuat Ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa serta para pengunjung sidang langsung tertawa.

“Serius, kamu minta hukuman kamu ditambah,” tanya Taufik sambil tertawa.

“Tidak yang mulia, saya mohon keringanan hukuman. Tadi Saya salah jawab yang mulia,” kata Stepanus di iringi gelak tawa para pengunjung sidang.

Usai mendengar tuntutan dan pledo lisan dari terdakwa, sidang kemudian ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.

Untuk diketahui, terdakwa Stepanus Pati ditangkap aparat kepolisian di  Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam karena tega menganiaya mantan isterinya.

Akibat penganiayaan tersebut, saksi Maria Laminde (Mantan Isteri Terdakwa) mengalami luka – luka lecet di bawah telinga kiri akibat goresan atau garukan benda yang berujung tajam.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat(1) KUHP.

*Adonara*


Dituntut 9 Bulan Penjara, Terdakwa Penganiayaan Minta Hukumannya Ditambah

Sekianlah artikel Dituntut 9 Bulan Penjara, Terdakwa Penganiayaan Minta Hukumannya Ditambah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Dituntut 9 Bulan Penjara, Terdakwa Penganiayaan Minta Hukumannya Ditambah linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/01/dituntut-9-bulan-penjara-terdakwa.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dituntut 9 Bulan Penjara, Terdakwa Penganiayaan Minta Hukumannya Ditambah"

Posting Komentar