Judul : Empat Orang Jaringan Narkoba Internasional Divonis Belasan Tahun
link : Empat Orang Jaringan Narkoba Internasional Divonis Belasan Tahun
Empat Orang Jaringan Narkoba Internasional Divonis Belasan Tahun
![]() |
Para Terdakwa usai Sidang Putusan - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Empat anggota sindikat jaringan Narkoba internasional di vonis belasan tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/12/2019).
Keempat terdakwa tersebut yakni, terdakwa Khairul Ramadhan, Andre Yanto dan Silvia Dina Oktavia serta Mariati yang nekad menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 400 Gram melalui pelabuhan Telaga Punggur.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakik Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, keempat terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Khairul Ramadhan dengan pidana penjara selama 17 tahun. Sementara terdakwa Andre Yanto dan Mariati masing - masing dengan pidana penjara selama 12 tahun, serta terdakwa Silvia Dina Oktavia dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Taufik Nainggolan membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, kata Taufik, masing - masing terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, sehingga menjadi salah satu hal yang memberatkan untuk para terdakwa.
Usai mendengarkan putusan, masing - masing terdakwa langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Kami menerima putusan tersebut yang mulia majelis hakim. Kami tidak melakukan upaya hukum lainnya,” kata para terdakwa.
Perlu diketahui, Keempat terdakwa anggota jaringan narkotika internasional ini dibekuk petugas BNNP Kepri pada saat hendak mengambil barang haram di pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam.
*Adonara*
Empat Orang Jaringan Narkoba Internasional Divonis Belasan Tahun
Sekianlah artikel Empat Orang Jaringan Narkoba Internasional Divonis Belasan Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Empat Orang Jaringan Narkoba Internasional Divonis Belasan Tahun linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/12/empat-orang-jaringan-narkoba.html
0 Response to "Empat Orang Jaringan Narkoba Internasional Divonis Belasan Tahun"
Posting Komentar