Sial Kena Xray! Kakek Pembawa Sabu 419 Gram Ini, Dituntut 16 Tahun Penjara

Sial Kena Xray! Kakek Pembawa Sabu 419 Gram Ini, Dituntut 16 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sial Kena Xray! Kakek Pembawa Sabu 419 Gram Ini, Dituntut 16 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sial Kena Xray! Kakek Pembawa Sabu 419 Gram Ini, Dituntut 16 Tahun Penjara
link : Sial Kena Xray! Kakek Pembawa Sabu 419 Gram Ini, Dituntut 16 Tahun Penjara

Baca juga


Sial Kena Xray! Kakek Pembawa Sabu 419 Gram Ini, Dituntut 16 Tahun Penjara

Terdakwa usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Akibat menyelundupkan 419 gram sabu di dalam kotak susu dari Batam ke Jakarta, seorang kakek lanjut usia dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (5/11/2019).

Terdakwa Muhammad Walid yang berusia sekitar 60 tahun ini, terlihat pasrah ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel Grot membacakan amar tuntutan dihadapan majelis hakim yang diketuai Jasael dan Efrida You serta Muhammad Chandra.

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer.

“Menuntut agar Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Immanuel.

Selain hukuman penjara, kata dia, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

Menurut Immanuel, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika yang lagi gencar - gencarnya di kampanyekan oleh pemerintah.

Mendengar tuntutan 16 tahun terhadap dirinya, terdakwa langsung meminta keringanan hukuman dengan alasan masih mempunyai tanggungan keluarga, serta sangat menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulainginya.

“Saya sangat menyesal yang mulia. Saya mohon hukumannya di ringankan,” pinta terdakwa Muhammad Walad sambil tertunduk.

Usai mendengarkan permohonan serta pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Perlu diketahui, terdakwa Muhammad Walad ditangkap Petugas bea dan cukai yang mencurigai gerak - geriknya ketika melewati X-Ray di pintu pemeriksaan Bandara Hang Nadim Batam.

Dari kecurigaan tersebut, Petugas bea dan cukai kemudian melakukan koordinasi dengan pihak maskapai untuk melakukan X-Ray ulang terhadap barang bawaan terdakwa yang sebelumnya sudah di masukan kedalam bagasi.

Pada saat melakukan X-Ray ulang, petugas berhasil menemukan 1 (buah kardus SGM berisi 419 gram sabu yang diketahui merupakan milik terdakwa Muhammad Walud yang rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui maskapai Lion Air.

Menurut pengakuan terdakwa, Ia nekad mengambil barang haram ini dari Batam untuk dibawa Jakarta karena mendapat upah sebesar Rp 7 juta dari pemilik barang bernama Erik, yang hingga kini masih menjadi DPO dari pihak Kepolisian. 

*Adonara*


Sial Kena Xray! Kakek Pembawa Sabu 419 Gram Ini, Dituntut 16 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Sial Kena Xray! Kakek Pembawa Sabu 419 Gram Ini, Dituntut 16 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Sial Kena Xray! Kakek Pembawa Sabu 419 Gram Ini, Dituntut 16 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/11/sial-kena-xray-kakek-pembawa-sabu-419.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sial Kena Xray! Kakek Pembawa Sabu 419 Gram Ini, Dituntut 16 Tahun Penjara"

Posting Komentar