Judul : Gelapkan Uang Sekolah, Guru Ini Dihukum 2, 8 Tahun Penjara
link : Gelapkan Uang Sekolah, Guru Ini Dihukum 2, 8 Tahun Penjara
Gelapkan Uang Sekolah, Guru Ini Dihukum 2, 8 Tahun Penjara
Sidang Putusan Terdakwa Maria - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Akibat menggelapkan uang sekolah, Maria Imaculata Dianita harus berurusan dengan hukum. Perempuan setengah tua ini dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam dakwaan primer pasal 374 pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan kepada terdakwa Maria Imaculata Dianita," ujar Hakim Ketua Renni Pitua Ambarita, Kamis (10/10/2019).
Mendengar putusan itu, terdakwa hanya bisa pasrah. Ia kemudian menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
"Alasan yang memberatkan terdakwa adalah dengan adanya perbuatan tersebut pihak sekolah dan yayasan mengalami kerugian yang cukup banyak. Selain itu, terdakwa juga seorang tenaga pendidik yang seharusnya mencerminkan kebaikan," ucap Renni.
Sementara Hal yang meringangkan, Kata dia, selama proses persidangan terdakwa selalu kooperatif serta belum pernah dihukum dan ia mengakui perbuatannya.
Diuraikan dalam surat dakwaan, terdakwa yang juga guru wali kelas di Yayasan Sekolah Tunas Indonesia ini menggelapkan uang sekolah sekitar Rp 58 juta. Uang tersebut merupakan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang buku, uang pendaftaran dan baju olahraga dari wali murid sekolah. Namun oleh terdakwa yang mendapatkan mandat untuk menerima pembayaran tersebut malah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Penggelapan itu terjadi sejak tahun 2017 dan terbongkar setelah kepala sekolah mengetahui banyaknya siswa yang menunggak uang buku dan SPP. Ia kemudian memanggil orangtua siswa yang diketahui menunggak. Namun setelah mereka memperlihatkan tanda bukti pembayaran berupa kwitansi maupun kartu SPP, barulah diketahui bahwa uang itu tidak disetor ke sekolah.
Akibat perbuatannya, pihak sekolah dan Yayasan mengalami kerugian hingga puluhan juta. Bahkan, terdakwa juga sempat kabur untuk menghindari tuntutan pihak sekolah.
*Adonara*
Gelapkan Uang Sekolah, Guru Ini Dihukum 2, 8 Tahun Penjara
Sekianlah artikel Gelapkan Uang Sekolah, Guru Ini Dihukum 2, 8 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Gelapkan Uang Sekolah, Guru Ini Dihukum 2, 8 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/10/gelapkan-uang-sekolah-guru-ini-dihukum.html
0 Response to "Gelapkan Uang Sekolah, Guru Ini Dihukum 2, 8 Tahun Penjara"
Posting Komentar