Selundupkan 47 TKI, 2 Terdakwa Dituntut 20 Bulan Penjara

Selundupkan 47 TKI, 2 Terdakwa Dituntut 20 Bulan Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Selundupkan 47 TKI, 2 Terdakwa Dituntut 20 Bulan Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Selundupkan 47 TKI, 2 Terdakwa Dituntut 20 Bulan Penjara
link : Selundupkan 47 TKI, 2 Terdakwa Dituntut 20 Bulan Penjara

Baca juga


Selundupkan 47 TKI, 2 Terdakwa Dituntut 20 Bulan Penjara

Kedua Terdakwa usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Abdul Panjang dan Rekannya Andi Fora, dua terdakwa yang nekad menyelundupkan calon tenaga kerja indonesia (TKI)/ pekerja migran secara ilegal ke luar negeri, akhirnya dituntut 20 bulan penjara, Senin (9/9/2019) di PN Batam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa Kedua terdakwa (Abdul Panjang  dan Andi Fora - red) telah terbukti bersalah melanggar Pasal 4 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” kata Mega membacakan amar tuntutan.

Terhadap tuntutan ini, terdakwa langsung melakukan pembelaan (Pledoi) secara lisan, yang pada intinya meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini meringankan hukumannya.

“Yang mulia majelis hakim, Kami mohon keringanan hukuman. Kami menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” Pinta Kedua terdakwa dengan wajah memelas.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dan Pledoi secara lisan dari kedua terdakwa, majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

“Untuk putusan, sidang kita tunda selama satu Minggu,” Kata Taufik sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan menjelaskan bahwa kedua terdakwa ditangkap oleh anggota Ditpolair Polda Kepri di Pulau Cemara, perairan Selat Riau, Barelang, Kota Batam.

Kedua terdakwa ditangkap pada saat hendak memberangkatkan 47 orang calon pekerja migran ke Malaysia tanpa memiliki dokumen resmi.

Dari kegiatan ini, kedua terdakwa meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 4 juta dari masing - masing calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan.

*Adonara*


Selundupkan 47 TKI, 2 Terdakwa Dituntut 20 Bulan Penjara

Sekianlah artikel Selundupkan 47 TKI, 2 Terdakwa Dituntut 20 Bulan Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Selundupkan 47 TKI, 2 Terdakwa Dituntut 20 Bulan Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/09/selundupkan-47-tki-2-terdakwa-dituntut.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Selundupkan 47 TKI, 2 Terdakwa Dituntut 20 Bulan Penjara"

Posting Komentar