Miliki 12 Gram Ganja, WN Malaysia Dituntut 6 Tahun Penjara

Miliki 12 Gram Ganja, WN Malaysia Dituntut 6 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Miliki 12 Gram Ganja, WN Malaysia Dituntut 6 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Miliki 12 Gram Ganja, WN Malaysia Dituntut 6 Tahun Penjara
link : Miliki 12 Gram Ganja, WN Malaysia Dituntut 6 Tahun Penjara

Baca juga


Miliki 12 Gram Ganja, WN Malaysia Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa Thinesh Kumar Bayar -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Warga negara (WN) Malaysia, Thinesh Kumar Nayar, dituntut 6 tahun kurungan penjara atas perkara kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 12 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Karya So Grot dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah bersalah tanpa hak atau melawan hukum dalam perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman.

Akibat perbuatannya, Kata Nuel, terdakwa secarah sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

“Menuntut agar majelis hakim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Nuel di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (17/9/2019) sore.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Apabila denda Rp 800 juta yang dimaksud tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. itu merupakan amanat undang - undang,” Pungkas Nuel, sapaan akrab Immanuel Karya So Grot.

Usai mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU, terdakwa Thinesh Kumar Nayar yang hadir di persidangan didampingi penasehat hukumnya meminta waktu seminggu untuk melakukan pembelaan secara tertulis.

“Atas tuntutan tersebut, kami akan melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada persidangan yang akan datang,” Kata terdakwa Thinesh melalui pengacaranya.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Marta Napitupulu didampingi Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita kemudian menunda persidangan selama sepekan dan akan di lanjutkan kembali dengan agenda pembacaan Nota pembelaan (Pledoi) oleh terdakwa dan penasehat hukumnya.

“Untuk pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa dan Penasehat hukumnya sidang kita tunda hingga minggu depan,” tutup Marta.

Untuk diketahui, Thinesh Kumar Nayar, seorang Warga Negara Malaysia yang ditangkap tim gabungan Mabes Polri bersama Kanwil DJBC-Kepri di perairan Indonesia ketika hendak merapat ke Dermaga PT.Bintang 99 Batu Ampar, Kec. Batu Ampar – Kota Batam.

Hal ini diungkapkan oleh dua orang saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan beberapa waktu lalu.

“Awalnya kami melakukan patroli gabungan di perairan antara Indonesia dan Malaysia karena mendapat informasi akan ada transaksi jual beli narkotika di atas laut,” Kata Mora Agung, Petugas Bareskrim Mabes Polri yang di hadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Pada saat sedang melakukan patroli, lanjut saksi Mora, tiba - tiba muncul kapal Global 60 melewati perairan Indonesia dan langsung diamankan oleh tim gabungan  Mabes Polri bersama Kanwil DJBC-Kepri karena diduga bermuatan narkotika yang hendak di selundupkan ke Indonesia melalui Batam.

Masih kata saksi Mora, ketika penangkapan tim berhasil mengamankan 6 orang awak dan terdakwa (Thines Kumar Nayar - red) sebagai penanggung jawab ke dalam kapal Patroli Bea dan Cukai.

“Pada waktu penangkapan, sebanyak 6 orang awak kapal dan terdakwa langsung diamankan ke kapal patroli bea dan cukai,” Terang Saksi Mora.

Untuk proses penyidikan, Lanjutnya, terdakwa dan Kapal Global 60 beserta seluruh awaknya digiring menuju dermaga PT.Bintang 99 Kec. Batu Ampar, Kota Batam.

Sesampainya di dermaga, petugas kemudian menginterogasi seluruh awak kapal dan terdakwa. Dari hasil interogasi, terdakwa mengakui ada menyimpan 2 paket Narkotika jenis ganja di dalam kamarnya.

“Mendengar pengakuan terdakwa, Saksi (Mora Agung - red) bersama rekannya dan petugas bea cukai serta salah seorang awak kapal langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 2 paket Narkotika jenis ganja di dalam tas warna merah yang dimaksud oleh terdakwa,” terangnya.

*Adonara*


Miliki 12 Gram Ganja, WN Malaysia Dituntut 6 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Miliki 12 Gram Ganja, WN Malaysia Dituntut 6 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Miliki 12 Gram Ganja, WN Malaysia Dituntut 6 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/09/miliki-12-gram-ganja-wn-malaysia.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Miliki 12 Gram Ganja, WN Malaysia Dituntut 6 Tahun Penjara"

Posting Komentar