Jadi Kurir Sabu 672 Gram, Tapi Kedua Terdakwa Dituntut Berbeda

Jadi Kurir Sabu 672 Gram, Tapi Kedua Terdakwa Dituntut Berbeda - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jadi Kurir Sabu 672 Gram, Tapi Kedua Terdakwa Dituntut Berbeda, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jadi Kurir Sabu 672 Gram, Tapi Kedua Terdakwa Dituntut Berbeda
link : Jadi Kurir Sabu 672 Gram, Tapi Kedua Terdakwa Dituntut Berbeda

Baca juga


Jadi Kurir Sabu 672 Gram, Tapi Kedua Terdakwa Dituntut Berbeda

Kedua Terdakwa usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Junaidi alias Ambon dan rekannya Rino Anggoro, dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena nekad menjadi kurir sabu seberat 672 gram. 

JPU pengganti Mart Mahendra Sebayang, pada saat persidangan secara bergantian membacakan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa di hadapan ketua majelis hakim Reni Pitua Ambarita didampingi Marta Napitupulu Dan dan Egi Novita.

“Menuntut terdakwa Junaidi alias Ambon dengan pidana selama 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan rekannya, Rino Anggoro dituntut 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” Kata Mahendra. Kamis (12/9/2019).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal  114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain melanggar undang - undang Narkotika, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu Minggu untuk mendengarkan nota pembelaan (Pledoi) dari kedua terdakwa.

“Kami berikan waktu seminggu kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada persidangan yang akan datang,” Kata Reni sembari mengetuk palu mengakhiri sidang.

Dikutip dalam surat dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri di Trotoar Jalan, rumah sakit Budi kemuliaan (RSBK) Kota Batam.

Penangkapan terhadap kedua terdakwa merupakan hasil pengembangan dari seseorang bernama Yeni Juliati yang lebih dulu tertangkap. Yeni merupakan pemasok barang haram ini dari Malaysia.

Pada saat ditangkap, Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 672 gram.

*Adonara*


Jadi Kurir Sabu 672 Gram, Tapi Kedua Terdakwa Dituntut Berbeda

Sekianlah artikel Jadi Kurir Sabu 672 Gram, Tapi Kedua Terdakwa Dituntut Berbeda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Jadi Kurir Sabu 672 Gram, Tapi Kedua Terdakwa Dituntut Berbeda linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/09/jadi-kurir-sabu-672-gram-tapi-kedua.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Jadi Kurir Sabu 672 Gram, Tapi Kedua Terdakwa Dituntut Berbeda"

Posting Komentar