Pengampunan Pajak Jilid II Menjadi Pertimbangan Pemerintah

Pengampunan Pajak Jilid II Menjadi Pertimbangan Pemerintah - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengampunan Pajak Jilid II Menjadi Pertimbangan Pemerintah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengampunan Pajak Jilid II Menjadi Pertimbangan Pemerintah
link : Pengampunan Pajak Jilid II Menjadi Pertimbangan Pemerintah

Baca juga


Pengampunan Pajak Jilid II Menjadi Pertimbangan Pemerintah

Menkeu (kana) pada Acara Kadin Talks
JAKARTA I KEJORANEWS.COM : Pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk melaksanakan paket kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid II, menyusul pelaksanaan program Tax Amnesty jilid I yang dilakukan pada Juli 2016 hingga Desember 2017 lalu. Sabtu, (03/08/2019) 

“Sekarang kami timbang dulu semuanya. Kami akan lihat situasi yang memungkinkan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Pertimbangan untuk melaksanakan Tax Amnesty jilid II, menurut Menkeu, didasari pertimbangan banyaknya pengusaha yang mengaku menyesal karena tidak memanfaatkan program pengampunan pajak yang dilakukan pemerintah 3 (tiga) tahun lalu.

“Mereka meminta pemerintah menggelar tax amnesty lagi,” ungkapnya pada acara Kadin Talks yang dipandu oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani, di Kadin Lounge (2/8), Jakarta.

Menkeu menjelaskan, pelaksanaan Tax Amnesty jilid II harus dilaksanakan secara matang mengingat partisipasi pada pelaksanaan Tax Amnesty jilid I lalu sangat rendah, yaitu hanya 1 juta Wajik Pajak (WP), sangat jauh dari ekspektasi pemerintah sehingga pemasukan negara tidak banyak.

Pada program tax amnesty pertama persiapan pemerintah masih kurang, seperti data yang tidak lengkap, dan belum ada sistem keterbukaan dan pertukaran informasi. “Dulu saya belum tahu persis data-data mereka (Wajib Pajak), kalau sekarang ada Automatic Exchange of Information (AEoI),” terangnya.

Dengan adanya pelaksanaan sistem keterbukaan informasi dan pertukaran informasi yang bekerja sama dengan 90 negara. Ia melanjutkan saat ini pemerintah bisa dengan mudah melacak informasi aset yang dimiliki oleh Wajib Pajak.

Dalam acara Kadin Talks tersebut, Menkeu menceritakan banyaknya masukan dari pengusaha mengenai tarif pajak. Ia menegaskan, bahwa pengusaha adalah partner kerja pemerintah dan diharapkan pengusaha juga tidak melihat pemerintah sebagai pengganggu kemajuan usaha.

Mengenai formula pajak yang sedang digodog terkait pajak dividen usaha. Baginya pengusaha adalah mesin pertumbuhan (engine of growth). Oleh karena itu, pemerintah akan terus berusaha memikirkan upaya agar pengusaha dapat terus meningkatkan investasinya.

“Kita ingin bekerja sama dengan pengusaha yang kredibel, yang ingin memajukan usahanya tetapi juga memajukan ekonomi Indonesia,” tutupnya.





Kominfo/Andi


Pengampunan Pajak Jilid II Menjadi Pertimbangan Pemerintah

Sekianlah artikel Pengampunan Pajak Jilid II Menjadi Pertimbangan Pemerintah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Pengampunan Pajak Jilid II Menjadi Pertimbangan Pemerintah linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/08/pengampunan-pajak-jilid-ii-menjadi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pengampunan Pajak Jilid II Menjadi Pertimbangan Pemerintah"

Posting Komentar