Modus Agen TKW, Seorang Ibu Dituntut 1 Tahun Penjara

Modus Agen TKW, Seorang Ibu Dituntut 1 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Modus Agen TKW, Seorang Ibu Dituntut 1 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Modus Agen TKW, Seorang Ibu Dituntut 1 Tahun Penjara
link : Modus Agen TKW, Seorang Ibu Dituntut 1 Tahun Penjara

Baca juga


Modus Agen TKW, Seorang Ibu Dituntut 1 Tahun Penjara

Pelaku usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Berpura-pura sebagai agen penyalur tenaga kerja wanita (TKW), seorang ibu rumah tangga di Batam, Kepulauan Riau, akhirnya dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring, Kamis (1/8/2019).

Terdakwa Asysyuara Prahara, dituntut bersalah karena terbukti melakukan penipuan terhadap sejumlah warga yang ingin bekerja di luar negeri sebagai TKW.

“Menyatakan terdakwa Asysyuara Prahara telah terbukti bersalah melanggar pasal 378  KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menuntut agar terdakwa dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Immanuel pada saat menggantikan JPU Ritawati Sembiring untuk membacakan amar tuntutannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam amar tuntutan mengatakan, Hal yang memberatkan terdakwa Asysyuara Prahara adalah perbuatannya telah meresahkan masyarakat, sehingga tidak ada alasan pemaaf untuk membebaskannya dari segala jeratan hukum.

“Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah, sehingga tidak ada alasan pemaaf untuk membebaskannya,” Lanjut Nuel, sapaan akrab JPU Karya So Imanuel.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, Ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa menunda persidangan selama sepekan untuk pembacaan putusan.

“Sidang kita tunda selama 1 minggu untuk pembacaan putusan,” Pungkas Taufik menutup persidangan.

Diuraikan dalam surat dakwan, modus yang dilakukan oleh terdakwa adalah dengan mengatakan kepada korban Yulis Merdya melalui Hariyanto alias Rehan (DPO) bahwa dirinya bisa menyiapkan calon tenaga kerja wanita (TKW) untuk dipekerjakan ke luar negeri.

Dari pertemuan tersebut, korban (Yulis Merdya - red) meminta kepada terdakwa ingin mencari pekerja orang Aceh untuk dikerjakan di luar negeri. Atas permintaan korban itu, terdakwa pun menyanggupinya dan bersedia menyediakan 5 orang calon pekerja dengan catatan Korban harus menyediakan seluruh biaya dari Aceh hingga ke Batam.

Untuk memuluskan aksinya korban di minta untuk mentransfer uang sebesar Rp 10 juta ke Rekening Bank BCA atas nama Hariyanto sebagai uang tiket dan makan bagi ke - 5 calon pekerja.

Selanjutnya, terdakwa kembali menelepon korban untuk meminta biaya pembuatan passport untuk 5 pekerja sebesar Rp 6 juta. 

Atas perbuatannya, Korban Yulis Merdya mengalami kerugian Hingga belasan juta Rupiah.

*Adonara*


Modus Agen TKW, Seorang Ibu Dituntut 1 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Modus Agen TKW, Seorang Ibu Dituntut 1 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Modus Agen TKW, Seorang Ibu Dituntut 1 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/08/modus-agen-tkw-seorang-ibu-dituntut-1.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Modus Agen TKW, Seorang Ibu Dituntut 1 Tahun Penjara"

Posting Komentar