Mau Bawa Sabu 1 Kg ke Lombok, 2 Terdakwa Dihukum 18 Tahun Penjara

Mau Bawa Sabu 1 Kg ke Lombok, 2 Terdakwa Dihukum 18 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mau Bawa Sabu 1 Kg ke Lombok, 2 Terdakwa Dihukum 18 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mau Bawa Sabu 1 Kg ke Lombok, 2 Terdakwa Dihukum 18 Tahun Penjara
link : Mau Bawa Sabu 1 Kg ke Lombok, 2 Terdakwa Dihukum 18 Tahun Penjara

Baca juga


Mau Bawa Sabu 1 Kg ke Lombok, 2 Terdakwa Dihukum 18 Tahun Penjara

Dua Terdakwa usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Dua terdakwa asal Aceh, Umardani bin Abudul Wahab dan rekannya Iskandar Bin Usman divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, karena terbukti menjadi perantara jual-beli Natkotika jenis sabu-sabu. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 18 tahun penjara.

Hukuman 18 tahun penjara dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwan Jaksa.

“ Menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata Taufik Nainggolan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran Narkoba. Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Hukuman yang di jatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

“Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu kepada kedua terdakwa selama 7 hari untuk menentukan sikap. Hal yang sama juga melekat pada JPU,” Pungkas Taufik.

Sebelumnya, Kedua terdakwa diseret ke kursi pesakitan karena tertangkap oleh petugas bandara ketika hendak menyelundupkan sabu dari Batam tujuan Lombok.

Dalam melaksanakan aksinya, kedua terdakwa menyembunyikan barang haram ini dibalik telapak sepatu dan Sandal yang dipakainya. Namun Na’as modus yang dilakukan kedua terdakwa bisa digagalkan petugas Asvec Bandara pada saat melewati pintu pemeriksaan.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1.023 gram, dengan perincian sabu yang di bawa oleh terdakwa Iskandar seberat 311 gram, sementara sabu seberat 712 gram di bawa oleh terdakwa Umardani.

Menurut pengakuan kedua terdakwa, mereka aka diberikan upah oleh M. Isa alias Andi (DPO) sebesar Rp 2 juta apabila barang haram ini berhasil di bawa ke tempat tujuan dengan selamat. 

*Adonara*


Mau Bawa Sabu 1 Kg ke Lombok, 2 Terdakwa Dihukum 18 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Mau Bawa Sabu 1 Kg ke Lombok, 2 Terdakwa Dihukum 18 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Mau Bawa Sabu 1 Kg ke Lombok, 2 Terdakwa Dihukum 18 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/08/mau-bawa-sabu-1-kg-ke-lombok-2-terdakwa.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Mau Bawa Sabu 1 Kg ke Lombok, 2 Terdakwa Dihukum 18 Tahun Penjara"

Posting Komentar