JPU Tuntut 12 Bulan, Hakim Vonis 18 Bulan untuk Agen TKI Bodong

JPU Tuntut 12 Bulan, Hakim Vonis 18 Bulan untuk Agen TKI Bodong - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul JPU Tuntut 12 Bulan, Hakim Vonis 18 Bulan untuk Agen TKI Bodong, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : JPU Tuntut 12 Bulan, Hakim Vonis 18 Bulan untuk Agen TKI Bodong
link : JPU Tuntut 12 Bulan, Hakim Vonis 18 Bulan untuk Agen TKI Bodong

Baca juga


JPU Tuntut 12 Bulan, Hakim Vonis 18 Bulan untuk Agen TKI Bodong

Terdakwa usai Putusan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Asysyuara Parahara, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Batam yang nekad menjadi Agen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bodong, akhirnya harus mendekam dibalik jeruji penjara lantaran divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama 18 bulan.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” Kata Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa pada saat membacakan amar putusan, Kamis (8/8/2018) di PN Batam.

Pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi Enam (6) bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ritawati Sembiring, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Majelis Hakim menaikan hukuman terhadapmu (Terdakwa Asysyuara Prahara - red) karena akibat perbuatan yang kamu lakukan, para korban mengalami kerugian materil hingga belasan juta Rupiah,” terang Taufik.

Dalam perkara ini, Lanjut Taufik, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 378  KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan dari JPU.

Diuraikan dalam surat dakwan, modus yang dilakukan oleh terdakwa adalah dengan mengatakan kepada korban Yulis Merdya melalui Hariyanto alias Rehan (DPO) bahwa dirinya bisa menyiapkan calon tenaga kerja wanita (TKW) untuk di pekerjakan ke luar negeri.

Dari pertemuan tersebut, korban (Yulis Merdya - red) meminta kepada terdakwa ingin mencari pekerja orang Aceh untuk dikerjakan di luar negeri. Atas permintaan korban itu, terdakwa pun menyanggupinya dan bersedia menyediakan 5 orang calon pekerja dengan catatan Korban harus menyediakan seluruh biaya dari Aceh hingga ke Batam.

Untuk memuluskan aksinya korban di minta untuk mentransfer uang sebesar Rp 10 juta ke Rekening Bank BCA atas nama Hariyanto sebagai uang tiket dan makan bagi ke - 5 calon pekerja.

Selanjutnya, terdakwa kembali menelepon korban untuk meminta biaya pembuatan passport untuk 5 pekerja sebesar Rp 6 juta. 

Atas perbuatannya, Korban Yulis Merdya mengalami kerugian Hingga belasan juta Rupiah.

*Adonara*


JPU Tuntut 12 Bulan, Hakim Vonis 18 Bulan untuk Agen TKI Bodong

Sekianlah artikel JPU Tuntut 12 Bulan, Hakim Vonis 18 Bulan untuk Agen TKI Bodong kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca JPU Tuntut 12 Bulan, Hakim Vonis 18 Bulan untuk Agen TKI Bodong linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/08/jpu-tuntut-12-bulan-hakim-vonis-18.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "JPU Tuntut 12 Bulan, Hakim Vonis 18 Bulan untuk Agen TKI Bodong"

Posting Komentar