Judul : BP Batam Minta Kantor Pertanahan Menurunkan Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan menjadi Hak Guna dan Hak Pakai
link : BP Batam Minta Kantor Pertanahan Menurunkan Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan menjadi Hak Guna dan Hak Pakai
BP Batam Minta Kantor Pertanahan Menurunkan Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan menjadi Hak Guna dan Hak Pakai
BATAM I KEJORANEWS.COM: Terkait adanya surat Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam kepadaK Kantor Pertanahan Kota Batam mengenai Hak Milik atas tanah bangunan yang telah diberikan sertifikat agar dapat dilakukan penurunan hak menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang viral di media sosial. Direktur Promosi dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar membenarkan bahwa surat tersebut memang asli dan benar.
Melalui sambungan telepon seluler kepada ada kejoranews.com, Selasa, (27/08/2019), Dendi mengatakan, surat tersebut ber nomor B/3722/A3.4/KL.00.01/8/2019, dengan tembusan Kepala BP Batam dan Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam yang dikeluarkan tanggal 19 Agustus 2019.
"Memang benar surat tersebut di kirimkan dari BP Batam. Dan sesuai dengan isi surat tersebut, BP Batam menjalankan rekomendasi Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, terkait dengan Hak Pengelolaan Lahan di Batam," ujarnya.
Berikut isi surat dari Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam kepada
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam :
BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS BP BATAM
DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
JALAN JENDERAL SUDIRMAN NO., BATAM CENTRE, PULAU BATAM 29400
KOTAK POS 151; TELEPON (0778) 462047, 462048
FAKSIMILE (D778) 462240, 462456, SITUS www.bpbatam.go.id
11Agustus 2019
B/S22 A3.4/KL:00.01/8/2019
:Biasa
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
Pemberitahuan
Yth. Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam
Jl. Jaksa Agung R.Soeprapto, Sungai Harapan
Kec. Sekupang, Kota Batam 57512
Menindaklanjuti hasil audit dan rekomendasi Komisi IV DPR RI terkait dengan Sertipikat Hak Milik yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam di atas
lahan Hak Pengelolaan BP Batam, dengan ini disampaikan:
1. bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 21 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah yang mengatur bahwa diatas tanah hak pengelolaan dapat diberikan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, maka berdasarkan hal tersebut terhadap tanah yang sudah diberikan Hak Milik agar kiranya dapat dilakukan penurunan hak menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai
2. bahwa untuk menindaklanjuti proses penurunan hak dimaksud, BP Batam akan
melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih
Kepala Kantor Pengelolaan Lahan
NP
Imam Bachroni
Tembusan:
Kepala BP Batam;
Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam.
(Andi)
BP Batam Minta Kantor Pertanahan Menurunkan Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan menjadi Hak Guna dan Hak Pakai
Sekianlah artikel BP Batam Minta Kantor Pertanahan Menurunkan Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan menjadi Hak Guna dan Hak Pakai kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca BP Batam Minta Kantor Pertanahan Menurunkan Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan menjadi Hak Guna dan Hak Pakai linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/08/bp-batam-minta-kantor-pertanahan.html
0 Response to "BP Batam Minta Kantor Pertanahan Menurunkan Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan menjadi Hak Guna dan Hak Pakai"
Posting Komentar