Judul : Arogan! Gelper Sand Kungfu Ngaku Tidak Takut Media
link : Arogan! Gelper Sand Kungfu Ngaku Tidak Takut Media
Arogan! Gelper Sand Kungfu Ngaku Tidak Takut Media
![]() |
Yanto, Manajer Gelper Sand Kungfu Coba Menutupi |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pasca penggerebekan oleh unit 2 Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) pada 7 Agustus 2019, Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) "Sand Kungfu" yang berada di Formosa Hotel, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, kini telah buka kembali setelah tutup selama 4 hari. Senin (12/8/2019).
Gelper terkaya dengan hadiah mobil, yang kembali ramai dikunjungi para pemain ini, kini mulai merubah sistem penukaran hadiah yang diberikan kepada para pemenang. Jika sebelumnya pemain langsung dapat menukar hadiah voucher dengan jam tangan dan handphone dan kemudian menukarnya dengan uang oleh karyawannya, kini mereka hanya memberikan hadiah berupa rokok Surya 1 slop untuk voucher Rp 200 ribu dan rokok tersebut tidak lagi dibeli oleh karyawan mereka sendiri.
![]() |
Kupon Undian untuk Member |
Namun di sisi lain pasca penggerebekan itu, ternyata pihak Sand Kungfu tidak bertanggungjawab untuk mengganti kerugian pemain yang saat penukaran hadiah ke uang diambil oleh pihak Polda Kepri untuk barang bukti.
Yanto manager Sand Kungfu saat dikonfirmasi media ini terkait hal itu mengatakan, pihaknya tidak bertanggungjawab untuk mengganti uang yang telah diambil Polda Kepri, pihaknya hanya akan mengganti voucher yang belum ditukar ke hadiah, dan gantinya akan diberikan pada tanggal 15 Agustus 2019 nanti.
" Mana bisa minta ganti ke sini, kalau voucher kami ganti nanti tanggal 15, " ujarnya.
Uniknya dalam konfirmasi ini, Yanto saat akan diambil foto wajahnya, marah-marah dan mengaku tidak takut media, namun meminta media ini untuk tidak mengeksposnya.
" Di lokasi ini mana boleh foto-foto, kita gak takut sama media, " ujarnya sambil ingin merampas handphone media ini yang digunakan untuk mengambil foto.
Tidak terima dengan perlakuan Yanto yang mencoba menghalangi media ini mencari data dan informasi rencananya awak media ini akan melaporkannya ke Kepolisian Sektor Lubuk Baja.
Dalam ketentuan pidana pasal 18 Undang-undang Pers tahun 1999, dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Rdk
Arogan! Gelper Sand Kungfu Ngaku Tidak Takut Media
Sekianlah artikel Arogan! Gelper Sand Kungfu Ngaku Tidak Takut Media kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Arogan! Gelper Sand Kungfu Ngaku Tidak Takut Media linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/08/arogan-gelper-sand-kungfu-ngaku-tidak.html
0 Response to "Arogan! Gelper Sand Kungfu Ngaku Tidak Takut Media"
Posting Komentar