APBD Natuna 2020 Disahkan Dewan tanpa Dihadiri Bupati Hamid Rizal

APBD Natuna 2020 Disahkan Dewan tanpa Dihadiri Bupati Hamid Rizal - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul APBD Natuna 2020 Disahkan Dewan tanpa Dihadiri Bupati Hamid Rizal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : APBD Natuna 2020 Disahkan Dewan tanpa Dihadiri Bupati Hamid Rizal
link : APBD Natuna 2020 Disahkan Dewan tanpa Dihadiri Bupati Hamid Rizal

Baca juga


APBD Natuna 2020 Disahkan Dewan tanpa Dihadiri Bupati Hamid Rizal

Rapat Paripurna DPRD Natuna -
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Berdasarkan mekanisme rapat paripurna DPRD Natuna, pelaksanaan pengesahan APBD tahun 2020 berlangsung tanpa dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Natuna. 

Wakil Ketua DPRD Natuna Hadi Candra mengatakan, setelah melalui proses pembahasan tingkat komisi DPRD Natuna bersama unsur Organisasi perangkat Daerah. Akhirnya seluruh fraksi di DPRD Natuna menerima dan menyetujui RAPBD 2020 untuk dijadikan Peraturan Daerah tentang APBD Natuna tahun 2020.

"Kita sudah bekerja sesuai mekanisme, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pembahasan. Semuanya telah kita laksanakan sesuai keinginan pemerintah daerah," kata Wakil Ketua I DPRD Natuna Hadi Candra usai memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan APBD tahun 2020. Rabu (28/8)/2019).

Berdasarkan mekanisme DPRD jumlah anggota sudah sesuai quorum. Maka pelaksanaan rapat paripurna tetap dilaksanakan walaupun tidak ada kehadiran pejabat pemerintah daerah.

"Kalau sesuai aturan tata tertib DPRD Natuna, tidak ada pasal pelaksanaan Pengesahan APBD Natuna harus dihadiri oleh pejabat esekutif.  Namun yang ada apabila anggota tidak mencapai quorum baru bisa dibatalkan," ungkapnya.

Ia menambahkan, selama ini DPRD telah menjalankan sesuai apa yang menjadi aturan sejak diserahkannya RAPBD tahun 2020. Dan DPRD juga sudah sesuai mekanisme pembahasan APBD paling lambat akhir bulan November sudah disahkan.

"Kita tetap akan melanjutkan proses pengesahan ini ketingkat Gubernur Kepri. Jangan suruh kami bekerja, jika pemerintah daerah belum siap mengusulkan RAPBD tahun 2020 dikarenakan ada kepentingan,"tegasnya. 

Sementara informasi dari salah satu pejabat yang sempat hadir pada rapat paripurna, Tukino menyampaikan bahwa pemerintah daerah sedang mengadakan rapat pembahasan APBD 2020.

"Waduh, saya bingung juga nih. Di Pemkab Natuna sedang mengadakan rapat juga membahas masalah APBD tahun 2020 ini," ucap singkatnya sambil meninggalkan ruang rapat paripurna. (Adw)


APBD Natuna 2020 Disahkan Dewan tanpa Dihadiri Bupati Hamid Rizal

Sekianlah artikel APBD Natuna 2020 Disahkan Dewan tanpa Dihadiri Bupati Hamid Rizal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca APBD Natuna 2020 Disahkan Dewan tanpa Dihadiri Bupati Hamid Rizal linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/08/apbd-natuna-2020-disahkan-dewan-tanpa.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "APBD Natuna 2020 Disahkan Dewan tanpa Dihadiri Bupati Hamid Rizal"

Posting Komentar