Sosialisasi untuk Percepat Legalitas Kampung Tua - Hallo sahabat
Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sosialisasi untuk Percepat Legalitas Kampung Tua, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Artis,
Artikel Berita,
Artikel Budaya,
Artikel Kabar,
Artikel Malaysia,
Artikel Melayu,
Artikel News,
Artikel Politik,
Artikel Ragam,
Artikel Singapore,
Artikel Singapura,
Artikel Sosial,
Artikel Terbaru,
Artikel Terkini,
Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Sosialisasi untuk Percepat Legalitas Kampung Tualink :
Sosialisasi untuk Percepat Legalitas Kampung Tua
Baca juga
Sosialisasi untuk Percepat Legalitas Kampung Tua
|
Wali Kota M. Rudi Memberi Pengerahan di Acara Sosialisasi Legalitas Kampung Tua Tanjung Sengkuang |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Walikota Batam, Muhammad Rudi bersama Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad melakukan sosialisasi penyelesaian legalitas Kampung Tua di 37 titik Kampung Tua Kampung Tua di Kota Batam.
Secara bergiliran Walikota mendatangi Kampung Tua tersebut dengan didampingi Asisten, Kepala OPD, camat dan lurah setempat.
Walikota menyampaikan tim verifikasi yang turun ke lapangan, nantinya akan meminta tandatangan dari masyarakat, sebagai bukti telah dilakukan pengukuran luas lahan. Atas dasar ini pula, Walikota akan mengeluarkan SK, siapa saja yang diusulkan mendapat legalitas lahan.
Masyarakat diminta untuk segera melapor dengan tim verifikasi, jika ada kendala di lapangan. Sesuai perintah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil, mereka yang diberikan legalitas hak milik hanyalah yang memiliki rumah di atas lahan kampung tua. Sedangkan bagi masyarakat yang tinggal di tanah bukan hak miliknya, diminta untuk segera menyelesaikan dengan pemilik lahan. Untuk masyarakat kampung tua yang tinggal di darat, akan diselesaikan persoalannya. Begitupun yang tinggal di laut. Namun masyarakat kampung tua yang tinggal di atas laut tidak menuntut hak yang sama. Karena terhadap mereka, tak akan diberikan hak milik. Melainkan hak guna bangunan (HGB).
|
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya sebelum Acara Sosialisasi Kampung Tua |
|
Didampingi Wakil Wali Kota Amsakar Achmad, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Yusfa Hendri, Camat Batu Ampar, Tukijan, Wali Kota M. Rudi Memberi Arahan ke Warga |
|
Perwakilan Warga Kampung Tua Tanjung Sengkuang Memberikan Sambutan |
|
Wali Kota Bersalaman dengan Warga Kampung Tua Tanjung Sengkuang |
|
Wali Kota dan Wakil dengar Sambutan dari Perwakilan Warga Kampung Tua |
|
Warga Kampung Tua Tanjung Sengkuang yang Hadir di Acara Sosialisasi Kampung Tua |
|
Warga Kampung Tua Tanjung Sengkuang Serius Mendengarkan Pengarahan Wali Kota terkait Legalitas Kampung Tua |
|
Wakil Wali Kota Amsakar Achmad Memberikan Pengarahan Mengenai Legalitas Kampung Tua di Tanjung Sengkuang |
|
Wakil Wali Kota Amsakar Achmad Menyalami Warga Kampung Tua Tanjung Sengkuang |
|
Wali WakilKota M. Rudi dan Wali Kota Amsakar Achmad Berbincang dengan Tokoh Kampung Tua Tanjung Sengkuang |
(Humas Pemko Batam)
Sosialisasi untuk Percepat Legalitas Kampung Tua
Sekianlah artikel Sosialisasi untuk Percepat Legalitas Kampung Tua kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Sosialisasi untuk Percepat Legalitas Kampung Tua linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/07/sosialisasi-untuk-percepat-legalitas.html
0 Response to "Sosialisasi untuk Percepat Legalitas Kampung Tua"
Posting Komentar