Simpan Sabu di Perut Melalui Anus, TKW asal Lombok Dihukum 10 Tahun Penjara

Simpan Sabu di Perut Melalui Anus, TKW asal Lombok Dihukum 10 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Simpan Sabu di Perut Melalui Anus, TKW asal Lombok Dihukum 10 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Simpan Sabu di Perut Melalui Anus, TKW asal Lombok Dihukum 10 Tahun Penjara
link : Simpan Sabu di Perut Melalui Anus, TKW asal Lombok Dihukum 10 Tahun Penjara

Baca juga


Simpan Sabu di Perut Melalui Anus, TKW asal Lombok Dihukum 10 Tahun Penjara

Terdakwa saat Sidang - 
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sirnawati, Tenaga Kerja Wanita  (TKW) Indonesia asal lombok yang menjadi terdakwa kasus narkoba karena kedapatan menyimpan 118 gram sabu di dalam perut saat ditangkap petugas Bea dan Cukai Batam, hanya tertunduk lesu setelah mendengar vonis selama 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (2/7/2019) sore.

Putusan yang dijatuhkan ketua majelis hakim, Reni Pitua Ambarita ini, sama persis dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengimpor  dan menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram,” ujar Hakim Reni.


Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga tidak ada alasan pemaaf untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 Tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” Kata Reni.

Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan terhadap terdakwa, lanjut Reni, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan,” Pungkasnya.

Diuraikan dalam surat dakwaan, Sirnawati yang merupakan seorang TKW asal Lombok menjadi terdakwa lantaran nekad menyelundupkan Narkotika jenis sabu dari Malaysia tujuan Lombok melalui Batam menggunakan jalur laut.

Kasus ini terungkap ketika terdakwa ditangkap oleh Petugas Bea dan Cukai Batam pada saat turun di Terminal kedatangan Pelabuhan Internasional Ferry Batam Center, Kota Batam.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan satu Kapsul dibalut plastic bening berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat 118 gram yang di sembunyikan dalam perut melalui dubur (Anus).

Adonara


Simpan Sabu di Perut Melalui Anus, TKW asal Lombok Dihukum 10 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Simpan Sabu di Perut Melalui Anus, TKW asal Lombok Dihukum 10 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Simpan Sabu di Perut Melalui Anus, TKW asal Lombok Dihukum 10 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/07/simpan-sabu-di-perut-melalui-anus-tkw.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Simpan Sabu di Perut Melalui Anus, TKW asal Lombok Dihukum 10 Tahun Penjara"

Posting Komentar