Jualan Sabu 5,64 Gram, Pasutri Dihukum 7 Tahun Penjara

Jualan Sabu 5,64 Gram, Pasutri Dihukum 7 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jualan Sabu 5,64 Gram, Pasutri Dihukum 7 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jualan Sabu 5,64 Gram, Pasutri Dihukum 7 Tahun Penjara
link : Jualan Sabu 5,64 Gram, Pasutri Dihukum 7 Tahun Penjara

Baca juga


Jualan Sabu 5,64 Gram, Pasutri Dihukum 7 Tahun Penjara

Pasutri Pengedar Sabu -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terlibat jaringan narkotika, Pasangan Suami Isteri ( Pasutri) Bonar Siregar dan Yuninda Wardani hanya bisa tertunduk ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Efrida, kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melanggar Undang - undang narkotika sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea.

Menyatakan kedua terdakwa, kata Taufik, telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat(1)Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Taufik, Selasa (10/8/2019) di PN Batam.

Masih kata Taufik, selain hukuman penjara pasangan suami isteri ini juga dihukum membayar denda sebesar 1 miliar rupiah.

“Bila terdakwa Bonar Siregar tidak bisa membayar denda maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, namun untuk terdakwa Yuninda Wardani harus menjalani pidana kurungan selama 1 tahun apabila tidak membayar denda,” Lanjut Taufik.

Mendengar vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut. “Kami menerima putusan tersebut yang mulia,” Ujar keduanya.

Untuk diketahui, terdakwa Bonar Siregar dan isterinya ditangkap oleh aparat kepolisian pada saat sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Pinggir Jalan Kavling Saguba, Kec.Sagulung, Kota Batam.

Pada waktu penangkapan, terdakwa Yuninda Wardani sempat membuang sebuah dompet yang di dalamya berisi satu paket narkotika jenis sabu seberat 3,14 gram untuk menghilangkan barang bukti.

Setelah melakukan penangkapan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kedua terdakwa yang terletak di Perumahan Kavling Saguba, Blok W Nomor 124 Kecamatan Sagulung, Kota Batam dan kembali menemukan dua paket sabu sebanyak setengah sak atau setara dengan 2,5 gram sabu yang tersimpan di balik saku jaket terdakwa Bonar Siregar. 

Selain sabu, petugas juga berhasil mengamankan satu buah timbangan digital merk Constant, satu buah gunting stainless serta satu buah pipa kaca pirek sebagai barang bukti.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Yuninda Wardani mengaku sudah lama menjadi bandar sekaligus pemakai Narkoba. “Saya sudah lama menjadi pemakai dan penjual barang haram ini lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap,” Imbuh Yuninda.

Jika ditotal sabu yang didapatkan dari kedua Pasutri tersebut adalah 5,64 gram.


*Adonara*


Jualan Sabu 5,64 Gram, Pasutri Dihukum 7 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Jualan Sabu 5,64 Gram, Pasutri Dihukum 7 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Jualan Sabu 5,64 Gram, Pasutri Dihukum 7 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/07/jualan-sabu-564-gram-pasutri-dihukum-7.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jualan Sabu 5,64 Gram, Pasutri Dihukum 7 Tahun Penjara"

Posting Komentar