Hakim Minta Komplotan Penjudi Song Bertaubat, Vonis 6 Bulan Penjara

Hakim Minta Komplotan Penjudi Song Bertaubat, Vonis 6 Bulan Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hakim Minta Komplotan Penjudi Song Bertaubat, Vonis 6 Bulan Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hakim Minta Komplotan Penjudi Song Bertaubat, Vonis 6 Bulan Penjara
link : Hakim Minta Komplotan Penjudi Song Bertaubat, Vonis 6 Bulan Penjara

Baca juga


Hakim Minta Komplotan Penjudi Song Bertaubat, Vonis 6 Bulan Penjara

5 Terdakwa saat Dengar Putusan Hakim - 
BATAM I KEJORANEWS.COM : 5 terdakwa pelaku perjudian kartu jenis song yakni Muhammad Yusri alias Lembek, Anita Riyani alias Tete, Gustiranda alias Jojo, Idam Alexander alias Alex dan Muhammad Muhajir alias Memet akhirnya di vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (9/7/2019).

Setelah membacakan amar putusan, ke  terdakwa diminta bertaubat oleh majelis hakim PN Batam usai menjatuhkan vonis ringan kepada masing - masing terdakwa. Mereka hanya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh majelis hakim Martha Napitupulu, Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita. 

"Bertaubatlah kalian, ya. Jangan diulangi lagi. Janji, ya. Kalau tidak, mau kami naikkan hukuman ini," ujar Ketua Majelis Hakim, Martha kepada para terdakwa di PN Batam. 

Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa sama dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mart Mahendra Sebayang. 

Pada persidangan sebelumnya, JPU Mahendra juga menuntut para terdakwa dengan hukuman yang sama setelah didakwa dengan pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. 

Hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa tergolong ringan. Pasalnya, ke 4 terdakwa yakni Muhammad Yusri alias Lembek, Idam Alexander alias Alex Muhammad Muhajir alias Memet kerap bermain judi kartu jenis song di Kampung Tengah, Belakang Kuburan Lama, Batu Besar, Nongsa sehingga meresahkan masyarakat. Terlebih, terdakwa Anita Riyani alias Tete diketahui merupakan pemilik lokasi perjudian tersebut. 

Putusan ringan tersebut langsung diterima oleh para terdakwa. Mereka yang sudah berada di balik jeruji besi selama lebih kurang 4 bulan mengaku tidak akan mengajukan upaya hukum apapun atas putusan tersebut. Demikian juga JPU Immanuel Baeha yang menghadiri persidangan. 

“Kami menerima putusan tersebut yang mulia,” jawab para terdakwa senang.

Untuk diketahui, Para terdakwa diamankan oleh jajaran Polsek Nongsa yang mendapatkan informasi dari masyarakat pada Minggu (17/2/2019) sekitar pukul 20.30 wib. Saat diamankan, para terdakwa tengah bermain judi menggunakan kartu remi dengan cara pembayaran masing-masing sebesar Rp12 ribu.

*Adonara*


Hakim Minta Komplotan Penjudi Song Bertaubat, Vonis 6 Bulan Penjara

Sekianlah artikel Hakim Minta Komplotan Penjudi Song Bertaubat, Vonis 6 Bulan Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Hakim Minta Komplotan Penjudi Song Bertaubat, Vonis 6 Bulan Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/07/hakim-minta-komplotan-penjudi-song.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hakim Minta Komplotan Penjudi Song Bertaubat, Vonis 6 Bulan Penjara"

Posting Komentar