- Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul :
link :

Baca juga


BATAM I KEJORANEWS.COM : Permasalahan rencana Ex-Officio (rangkap) jabatan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam ternyata berbuntut panjang, jika sebelumnya melalui perkumpulan/ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Rakyat Keadilan (SRK) sempat melaporkan Wali Kota Batam ke Polisi Daerah Kepulauan Riau (Kepri) terkait masalah Ex-Officio, kali ini Akhmad Rosano Ketua Umum LSM SRK memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggugat presiden Joko Widodo (Jokowi) atas rencana tersebut.

Kepada sejumlah media di salah satu restoran di Batam Center, Jumat (26/7/2019), Akhmad Rosano mengatakan bahwa terkait gugatan itu, dirinya melakukan berdua dengan warga Batam bernama Fachry Agusta.

" Gugatan sudah terregister di PN Jakarta Pusat dengan pada 25 Juli 2019. Dalam gugatan kami memohon majelis hakim untuk menghentikan atau membatalkan rencana Ex-Officio yang akan dilakukan presiden Jokowi. Kami juga memohon hakim untuk memutus dalam pokok perkara agar mengabulkan bahwa presiden Jokowi telah melanggar hukum dan meminta maaf melalui media televisi karena telah merugikan kami selaku warga Batam. Dan menuntut presiden mengganti rugi Rp 10 juta perhari kepada kami selaku penggugat jika presiden selaku tergugat lalai melaksanakannya. Dan yang terpenting juga, presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah atas UU No. 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Natuna, Kabupaten Singingi dan Kota Batam, " ujar Rosano.

Rosano menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukannya karena presiden diduga telah melanggar hukum selama 19 tahun dengan tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah atas UU No. 53 tahun 1999 tersebut, ditambah lagi dengan rencana adanya Ex-Officio yang akan dilakukan presiden tanpa mengindahkan surat Ombusmand RI nomor : B/1461/PR.07.03/V/2019 tertanggal 25 Mei 2019 terkait saran mengenai BP Batam ke Presiden sesuai dengan hasil rapat Komisi II DPR-RI dengan semua pihak terkait.

" Semoga majelis hakim yang mulia nanti dapat mengabulkan permohonan kami, " tutupnya.

Rdk


Sekianlah artikel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/07/batam-i-kejoranews.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "

Posting Komentar