3 Pelaku DPO Setelah 9 Orang PMI Diamankan dari Perumahan Pemko Batam

3 Pelaku DPO Setelah 9 Orang PMI Diamankan dari Perumahan Pemko Batam - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 3 Pelaku DPO Setelah 9 Orang PMI Diamankan dari Perumahan Pemko Batam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 3 Pelaku DPO Setelah 9 Orang PMI Diamankan dari Perumahan Pemko Batam
link : 3 Pelaku DPO Setelah 9 Orang PMI Diamankan dari Perumahan Pemko Batam

Baca juga


3 Pelaku DPO Setelah 9 Orang PMI Diamankan dari Perumahan Pemko Batam

Kabid Humas Polda Kepri bersama PMI di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam (17/7)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan terdapat lima orang pelaku dan dua pelaku berhasil diamankan  dalam tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kamis, (18/07/2019)

"Terdapat sebanyak 9 orang PMI di rumah penampungan Perumahan Pemerintah Kota (Pemko) Batam (belakang Mall Botania 2 Batam Center), yang akan diberangkatkan ke Malaysia dan dapat diamankan dua (2) orang pengurus yang akan memberangkatkan PMI illegal ke Malaysia," ungkapnya didampingi Dirpolairud Polda Kepri dan Komandan KP Yudistira 8003, Akbp Handoyo S.IK.

Sebelum penangkapan dilakukan, Ia menjelaskan hari Minggu (14/7) sekira pukul 17.00 WIB, Berdasarkan informasi adanya pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) illegal yang akan berangkat ke Malaysia, Personel Patroli KP Yudistira 8003 melakukan penyedikan dan ditemukan PMI berikut pelaku dan barang bukti.

"Saat ini Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan pasal yang dilanggar, Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia." Pungkasnya.

Berikut informasi tindak pidana perlindungan PMI, dari Polda Kepri.
Barang bukti :
Satu (1) unit speed boat fiber warna biru bermesin tempel merek yamaha 3 x 200 PK.

Pelaku:
Lobing subandryo (36 tahun), pengurus keberangkatan 9 PMI illegal.
Supiadi (35 tahun), pengurus keberangkatan 9 PMI illegal.
Rudi (DPO) koordinator pengiriman PMI.
Rozi (DPO) pembawa PMI ke penampungan.
Andi (DPO) pembawa PMI ke penampungan.



Andi Pratama


3 Pelaku DPO Setelah 9 Orang PMI Diamankan dari Perumahan Pemko Batam

Sekianlah artikel 3 Pelaku DPO Setelah 9 Orang PMI Diamankan dari Perumahan Pemko Batam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca 3 Pelaku DPO Setelah 9 Orang PMI Diamankan dari Perumahan Pemko Batam linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/07/3-pelaku-dpo-setelah-9-orang-pmi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "3 Pelaku DPO Setelah 9 Orang PMI Diamankan dari Perumahan Pemko Batam"

Posting Komentar