Miliki 1,01 Gram Sabu, WNA asal Amerika Dihukum 5 Tahun Penjara

Miliki 1,01 Gram Sabu, WNA asal Amerika Dihukum 5 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Miliki 1,01 Gram Sabu, WNA asal Amerika Dihukum 5 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Miliki 1,01 Gram Sabu, WNA asal Amerika Dihukum 5 Tahun Penjara
link : Miliki 1,01 Gram Sabu, WNA asal Amerika Dihukum 5 Tahun Penjara

Baca juga


Miliki 1,01 Gram Sabu, WNA asal Amerika Dihukum 5 Tahun Penjara

Terdakwa Alfredo Cardenas -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat Alfredo Cardenas alias Freddy, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Alfredo dinyatakan terbukti menyimpan satu paket sabu seberat  1,01 gram.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dakwaan jaksa,” kata Ketua Majelis Syahlan saat membacakan amar putusan, selasa (12/6/2019).

Masih kata Syahlan, Akibat perbuatannya majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

“Menjatuhkan Hukuman terhadap terdakwa Alfredo Cardenas alias Freddy dengan pidana penjara selama lima tahun,” Lanjut Ketua Majelis Hakim Syahlan.

Hukuman yang di jatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa sama seperti tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang, yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama lima tahun.

Selain Hukuman Penjara, Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar  Rp 800 juta.

 “Sesuai ketentuan undang-undang, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama Enam bulan," lanjut Syahlan.

Dalam perkara ini, Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI Nomor 35 tentang narkotika.

Untuk diketahui, penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Kampung Bule ada warga negara asing yang sering menggunakan narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut, anggota Kepolisian Satres Narkoba Polresta Barelang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Alfredo Cardenas alias Freddy di Fat Whilys Bar, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Setelah ditangkap, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu bungkus serbuk kristal narkotika golongan I di duga shabu seberat 1,01 gram yang dibungkus dengan plastik transparan di balik kantong celana sebelah kanan yang dipakai terdakwa.

*ADONARA*


Miliki 1,01 Gram Sabu, WNA asal Amerika Dihukum 5 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Miliki 1,01 Gram Sabu, WNA asal Amerika Dihukum 5 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Miliki 1,01 Gram Sabu, WNA asal Amerika Dihukum 5 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/06/miliki-101-gram-sabu-wna-asal-amerika.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Miliki 1,01 Gram Sabu, WNA asal Amerika Dihukum 5 Tahun Penjara"

Posting Komentar