Judul : Alamak ! Wali Kota Batam Dilaporkan ke Polda Kepri, Diduga Abuse of Power
link : Alamak ! Wali Kota Batam Dilaporkan ke Polda Kepri, Diduga Abuse of Power
Alamak ! Wali Kota Batam Dilaporkan ke Polda Kepri, Diduga Abuse of Power
BATAM I KEJORANEWS.COM : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Rakyat Keadilan (SRK) melaporkan Wali Kota Batam HM. Rudi ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) karena diduga telah melakukan abuse of power atau menyalahgunakan kewenangan terkait pernyataannya di sejumlah media Batam dan Kepri yang menyatakan akan menggratiskan masyarakat Batam untuk tidak membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWT) Batam jika dirinya menjabat sebagai Wali Kota dan sekaligus sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam (Ex-officio).
" Di sejumlah media, Wali Kota Rudi, mengaku akan membebaskan lahan 200 M2 dari UWT. Ini jelas telah melampaui kewenangannya, karena masalah UWTO itu yang punya kebijakan adalah Presiden bukan Wali Kota, " ujar Supraptono alias Kabul.
![]() |
LSM SRK saat di Polda Kepri |
Statemen Wali Kota tersebut dikatakan Supraptono kepada media ini telah mengakibatkan keresahan di masyarakat. Di mana sebagian masyarakat Batam jadi ragu atau enggan membayar UWT sehingga bisa berakibat turunnya pendapatan UWT yang merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tidak hanya itu, tambah Supraptono, akibat statemen itu perekonomian Batam akan jadi turut merosot karena tidak adanya kepastian hukum.
![]() |
Pak Supraptono alias Kabul Tunjukkan Dokumen |
" Kami dari SRK tadi sudah melakukan pra laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri, dan laporan ini bisa masuk. Selanjutnya kita akan melaporkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum), " jelas Kabul.
Tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, diatur pada pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Yang berbunyi " Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”
Rdk
Alamak ! Wali Kota Batam Dilaporkan ke Polda Kepri, Diduga Abuse of Power
Sekianlah artikel Alamak ! Wali Kota Batam Dilaporkan ke Polda Kepri, Diduga Abuse of Power kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Alamak ! Wali Kota Batam Dilaporkan ke Polda Kepri, Diduga Abuse of Power linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/06/alamak-wali-kota-batam-dilaporkan-ke.html
0 Response to "Alamak ! Wali Kota Batam Dilaporkan ke Polda Kepri, Diduga Abuse of Power"
Posting Komentar