Judul : Wakil Ketua Komisi I: Ini Sudah Penipuan, Laporkan Saja ke Polisi
link : Wakil Ketua Komisi I: Ini Sudah Penipuan, Laporkan Saja ke Polisi
Wakil Ketua Komisi I: Ini Sudah Penipuan, Laporkan Saja ke Polisi
RDPU di Komsi I DPRD Kota Batam (27/5) |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ketua Komisi I, Budi Mardiyanto sangat menyangkan dengan ketidak hadiran dari pimpinan PT Sinar Terang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Selasa, (28/05/2019)
"Setelah mendengar dan melihat bukti yang ada. Kesimpulan dari rapat ini akan kita berikan, dan juga diteruskan kepada pimpinan DRPD Kota Batam," terang Pimpinan Rapat dalam RDPU mengenai perizinan penempatan titik lokasi reklame.
Sebelumnya dalam RDPU, Direktur Sunli Media, Efendy mengungkapkan PT Sinar Terang mengkalim titik lokasi reklame yang dimiliki PT Sunli masuk ke PLnya. Oleh karena itu semenjak tahun lalu PT Sinar Terang menagih sejumlah uang sebagai sewa/bagi hasil.
"Setelah saya check di BP Batam ijinnya, ternyata itu diluar PLnya (PT Sinar Terang). Jadi, selama ini kita dibohongi, sementara satu titik harus membayar senilai Rp 70 Juta. Saya memohon kepastiannya, mengenai ijin yang saya dapat dari BP Batam," ungkapnya di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam.
Selanjutnya keterangan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, Abdul Kadir menyampaikan bahwa benar adanya keberatan yang disampaikan oleh PT. Sunli Media, dimana titik reklame di PLnya di tempati oleh PT Sinar Terang.
"Kami ketahui bahwa Penetapan Lokasi (PL) PT Sinar Terang adalah milik PT Irtani, dan kami tidak mengetahui ternyata ada perjanjian antara mereka sebelumnya. Kedepan kita akan menyurati PT Sinar Terang, selanjutnya untuk membongkar tiang/pondasi tersebut, dalam jangka waktu lima (5) hari, kalau tidak kita yang akan membongkarnya," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I, Jurado Siburian mengatakan dari keterangan yang disampaikan BP Batam. Atas dasar apa PT Sinar Terang Mengkalimnya sementara itu atas nama PT Lain.
"Ini bisa masuk dalam kategori pembohongan atau penipuan dan bisa masuk ke ranah hukum. Dan bagaimana pengawasan yang di lakukan BP Batam dalam hal ini," terangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I, Harmidi Umar Husen mengatakan persoalan ini agar tidak menimbulkan gejolak baru dan banyak yang dirugikan.
"Rekomendasi dari saya, masalah ini dilaporkan saja ke Polisi, karena sudah pembohongan/penipuan yang dilakukan oleh PT Sinar Terang," tutupnya.
"Setelah mendengar dan melihat bukti yang ada. Kesimpulan dari rapat ini akan kita berikan, dan juga diteruskan kepada pimpinan DRPD Kota Batam," terang Pimpinan Rapat dalam RDPU mengenai perizinan penempatan titik lokasi reklame.
Sebelumnya dalam RDPU, Direktur Sunli Media, Efendy mengungkapkan PT Sinar Terang mengkalim titik lokasi reklame yang dimiliki PT Sunli masuk ke PLnya. Oleh karena itu semenjak tahun lalu PT Sinar Terang menagih sejumlah uang sebagai sewa/bagi hasil.
"Setelah saya check di BP Batam ijinnya, ternyata itu diluar PLnya (PT Sinar Terang). Jadi, selama ini kita dibohongi, sementara satu titik harus membayar senilai Rp 70 Juta. Saya memohon kepastiannya, mengenai ijin yang saya dapat dari BP Batam," ungkapnya di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam.
Selanjutnya keterangan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, Abdul Kadir menyampaikan bahwa benar adanya keberatan yang disampaikan oleh PT. Sunli Media, dimana titik reklame di PLnya di tempati oleh PT Sinar Terang.
"Kami ketahui bahwa Penetapan Lokasi (PL) PT Sinar Terang adalah milik PT Irtani, dan kami tidak mengetahui ternyata ada perjanjian antara mereka sebelumnya. Kedepan kita akan menyurati PT Sinar Terang, selanjutnya untuk membongkar tiang/pondasi tersebut, dalam jangka waktu lima (5) hari, kalau tidak kita yang akan membongkarnya," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I, Jurado Siburian mengatakan dari keterangan yang disampaikan BP Batam. Atas dasar apa PT Sinar Terang Mengkalimnya sementara itu atas nama PT Lain.
"Ini bisa masuk dalam kategori pembohongan atau penipuan dan bisa masuk ke ranah hukum. Dan bagaimana pengawasan yang di lakukan BP Batam dalam hal ini," terangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I, Harmidi Umar Husen mengatakan persoalan ini agar tidak menimbulkan gejolak baru dan banyak yang dirugikan.
"Rekomendasi dari saya, masalah ini dilaporkan saja ke Polisi, karena sudah pembohongan/penipuan yang dilakukan oleh PT Sinar Terang," tutupnya.
Andi Pratama
Wakil Ketua Komisi I: Ini Sudah Penipuan, Laporkan Saja ke Polisi
Sekianlah artikel Wakil Ketua Komisi I: Ini Sudah Penipuan, Laporkan Saja ke Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Wakil Ketua Komisi I: Ini Sudah Penipuan, Laporkan Saja ke Polisi linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/05/wakil-ketua-komisi-i-ini-sudah-penipuan.html
0 Response to "Wakil Ketua Komisi I: Ini Sudah Penipuan, Laporkan Saja ke Polisi"
Posting Komentar